Notification

×

Iklan

Intel Kejatisu Kembali Tangkap DPO Tindak Pidana Korupsi

Rabu, 07 Oktober 2020 | Rabu, Oktober 07, 2020 WIB Last Updated 2020-10-07T11:34:43Z

Kejatisu Berhasil Menangkap DPO Kasus Tindak Pidana Korupsi
 

Medan, Jayapost.com – Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dwi Setyo Budi Utomo, SH, MH Dalam program Tabur (Tangkap Buron) memimpin kembali menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) diduga tindak pidana korupsi. 

 

Tim Intelijen bersama Danramil 19 Sipahutar Pelda P. Silaen menangkap DPO Hotman Simanjuntak di Desa Sabung Nihuta I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, tanpa ada perlawanan, Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 22:45 Wib di rumah DPO tersebut.

 

Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No : Print- 39/N.2/Fd.1/11/2017 tanggal 15 November 2017  melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi D. I. Sorkam Barat di Desa Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng tahun 2015 yang bersumber dari dana DAK tambahan senilai Rp 1.866.999.900.

 

Sesuai dengan hasil Perhitungan Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatera Utara Kerugian Negara sebesar Rp. 731.185.605.

 

DPO disangkakan melanggar pasal 2 sub pasal 3 ayat 1 UU. No 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tindak pidana. 

 

DPO Hotman Simanjuntak dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak November 2018.

 

Tim Intelijen Kejati Sumut langsung membawa DPO Hotman Simanjuntak menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Hari ini tanggal 07  Oktober 2020 Tim Intelijen Kejati Sumut menyerahkan tersangka DPO ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut untuk Pemeriksaan Penyidikan lebih lanjut. (JP - Putra)

×
Berita Terbaru Update