Percut Sei Tuan, Jayapost.com - Diduga Kuwalitas pembangunan Drainase yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 Dinas Perkim Deli Serdang dengan pagu Rp. 198.460.000 di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan sangat diragukan. Pihak rekanan (pemborong) diduga melakukan Mark Up sehingga menimbulkan kerugian negara dan kerugian bagi masyarakat.
Baru sehari di cor, badan Drainase sudah tampak retak yang diduga karena campuran bahan cor yang tidak sesuai.
Diminta kepada instansi pemerintah sebagai pengawasan seperti Inspektorat dan BPKP memeriksa proyek Drainase tersebut, sebelum lebih banyak lagi kerugian negara yang terjadi.
Jika terbukti adanya pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara, pihak penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan harus mengusutnya dan menindak tegas oknum - oknum yang bersalah.
![]() |
| Asal ditempel badan drainase yang retak |
Kepala Seksi (Kasi) Drainase Dinas Perkim Deli Serdang M. Sidebang saat dikonfirmasi melalui Whats App mengatakan sudah menegur rekanan.
" Kami sudah ke lapangan. Perihal dugaan sebagaimana yang disampaikan dengan ini jelaskan, rekanan pelaksana telah ditegur dan diinstruksikan untuk diperbaiki/dibongkar dan dikerjakan kembali sesuai spesifikasi dan gambar kerja, " ujarnya.
Lanjut Sidebang mengatakan jika rekanan tidak memperbaiki sesuai dengan aturan, maka tidak akan dibayar proyek drainase tersebut. (JP - Indra)

