Medan, Jayapost.com
- Penolakan Undang - Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang terus
dilakukan dengan unjuk rasa oleh buruh dan mahasiswa, Kapolda Sumut
Irjen Pol Martuani Sormin, menyarankan agar buruh mengajukan gugatan ke
Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (12/10/2020).
"Dalam kasus kerusuhan demo Omnibus Las di Gedung DPRD Sumut sebanyak 27 pendemo ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan aksi pelemparan dan pembakaran," tegasnya.
Mantan Asops Kapolri ini pun mengimbau kepada seluruh pelajar dari tingkat SMP, SMA, dan SMK, untuk tidak ikut dalam aksi demo Omnibus Law karena disusupi kelompok tidak bertanggungjawab.
"Keberadaan para pelajar ini juga tidak tahu apa-apa mengenai aksi demo tersebut. Kasihan anak-anak sejak kecil diajarkan demo anarkis," pungkas Martuani. (JP - Irpan)
Saran
ini disampaikan Kapolda Sumut didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes
Pol Tatan Dirsan Atmaja. "Saya sarankan agar para elemen buruh yang
menolak Omnibus Law untuk menggunakan haknya menggugat undang-undang
tersebut ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui yudisial
review," katanya.
Kapoldasu
berharap dengan pengajuan gugatan ke MK itu akan terciptanya situasi
Kota Medan yang kondusif tanpa adanya campur tangan para pelaku - pelaku
anarkis saat demo Omnibus Law tersebut.
"Dalam kasus kerusuhan demo Omnibus Las di Gedung DPRD Sumut sebanyak 27 pendemo ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan aksi pelemparan dan pembakaran," tegasnya.
Mantan Asops Kapolri ini pun mengimbau kepada seluruh pelajar dari tingkat SMP, SMA, dan SMK, untuk tidak ikut dalam aksi demo Omnibus Law karena disusupi kelompok tidak bertanggungjawab.
"Keberadaan para pelajar ini juga tidak tahu apa-apa mengenai aksi demo tersebut. Kasihan anak-anak sejak kecil diajarkan demo anarkis," pungkas Martuani. (JP - Irpan)
