Medan, Jayapost.com - Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH memimpin langsung prarekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan dengan kekerasan di Jalan Besar Tanjung Selamat Gg. Karo-Karo, Perumahan Wira Jaya Blok E, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan LP / 1147 / K / X /2020 / SPKT / Polsek Sunggal tertanggal 15 Oktober 2020, diamankan tiga orang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yaitu Supriono (43) warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Gg. Karo-Karo Perumahan Wira Jaya, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, yang merupakan pelaku utama, Suharno (40) warga Jalan Percobaan Gg. Keluarga, Dusun I, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal dan M. Hendrik (36) warga Jalan Percobaan Gg. Keluarga Dusun I, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal.
Sementara korbannya Miftahul Janah (15) warga Jalan Besar Tanjung Selamat Gg Karo-Karo Perumahan wira jaya blok E Desa Tanjung Selamat Kec Sunggal Deli Serdang.
Dengan Surat Perintah Kapolsek Sunggal Nomor : Sprin / 800 / X / Pam 3.3 / 2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang melaksanakan pengamanan kegiatan pra rekonstruksi maka dilakukan prarekonstruksi langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan 21 (dua puluh satu) adegan. Proses prarekonstruksi berjalan lancar.
Semua pelaku dijerat dengan pasal 339 subs 338 subs 365 ayat (3) KUHPidana. (JP - Irpan)

