Tanjung Morawa, Jayapost.com - Tiada ungkapan lain, selain nasi sudah jadi bujur, terbersit dipikiran Seorang Pria berinisial RR, (39), Warga Jalan Industri, Gg Keluarga, Dusun I, Desa Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. RR ditangkap dan diserahkan oleh Satpam PT. Morawa Inawood Industri ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang karena tertangkap tangan ketika sedang beraksi melakukan pencurian barang di PT. Morawa Inawood Industri yang berada di Jalan Industri, Dusun I, Desa Tanjung Morawa – B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (20/10/2020).
Dari informasi yang didapat, Pelaku RR nekad memasuki Areal PT. Morawa Inawood Industri, dengan cara melompat pagar. Saat ditangkap oleh Satpam Pabrik, ketika itu tengah melakukan Patroli Rutin di Sekitaran Lokasi Pabrik. Salah Seorang Petugas Satpam melihat Pelaku sedang berada di Dalam Areal PT. Morawa Inawood Industri, sambil memikul Karung, dan berjalan menuju Tembok PT. Morawa Inawood Industri untuk keluar dengan cara kembali melompat tembok. Kesigapan Satpam akhirnya dapat menangkap Pelaku, kemudian diserahkan ke Polsek Tanjung Morawa.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin, SH., menjelaskan, “RR, (39), ditangkap, dan diamankan, ketika tertangkap tangan oleh Satpam Pabrik usai mencuri, dan hendak keluar dari PT. Morawa Inawood Industri, lewat memanjat tembok Perusahan,” sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan pula, “Barang Bukti, berupa 2 Batang Besi, dengan Panjang Sekira 1 Meter, 5 Buah Cap Lampu, 1 Buah Kotak Besi, dan Kabel Listrik, Kurang Lebih 50 Meter, berhasil diamankan dari Tangan Pelaku. Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, Pelaku RR dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian Pemberatan Ancaman Pidana Lima Tahun Penjara,” tutupnya. (JP - Irpan)
