Medan, JAYAPOST.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora lakukan konfrensi pers di halaman parkir Pengadilan Negeri (PN) Medan perihal Lapangan Merdeka. Hal ini dilakukan guna menindak lanjuti surat pemberitahuan (notifikasi) gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) tentang tidak ditetapkannya Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya pada 24 Agustus 2020, yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Medan - Sumatera Utara (KMS M-SU) melalui Prof Dr Usman Pelly MA dan kawan - kawan, Selasa (10/11/2020).
Advokasi LBH Humaniora yang dipimpin DR. Redyanto Sidi SH, MH berharap dengan semangat hari pahlawan, semoga gugatan dapat terealisasi.
" Dengan didaftarkannya gugatan ini harapan Kita Semoga Pengadilan Negeri Medan, tepatnya di hari Pahlawan ini 10 November 2020 dapat memerdekakan Lapangan Merdeka kembali ke yang asliannya, " ujarnya.
Dalam hal ini, LBH Humaniora melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan dan menuntut Walikota Medan, sebagai berikut,
- Melakukan Revisi / peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah no 13 tahun 2011 tentang RTRW kota Medan tahun 2011-2031 dan memasukan Tanah Lapangan Merdeka Medan seluas 4,88 Ha ke daftar cagar budaya.
- Menerbitkaneraturan Daerah kota Medan dan / atau keputusan Walikota Medan dan / atau peraturan Walikota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapangan Merdeka Medan seluas 4,88 Ha sebagai Cagar budaya.
Dalam Konfrensi Pers tersebut, hadir Buduk Hutabarat dari KMS M-SU, LBH Humaniora dipimpin oleh DR. Redyanto Sidi SH, MH, Novri Andi Akbar SH, Ramadianto SH, Jaka Kelana SH, Mahadi Oloan Sitanggang SH, Fathin Abdullah SH dan Suci Adha Aprilianti Sinaga SH. (JP - Irpan)
