Medan, JAYAPOST.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (DPP LSM-GERTAK) meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas penanganan kasus dugaan korupsi pada Pembangunan Puskesmas Baru di Kecamatan Bangun Purba.
Hal ini ditegaskan Hendra Hutagalung Selaku Ketua Umum LSM-Gertak kepada Jayapost.com, Senin (23/11/2020) kemarin, di gedung DPRD Deli Serdang.
Pembangunan Puskesmas Baru itu dalam pelaksanaan nya tahun anggaran 2019, dengan hasil negosiasi Rp. 3.168.499.077,08, pelaksana PT. AHJ, pelaksanaan kontrak Mei 2019, tapi kini pembangunan puskesmas tersebut belum selesai. “Dari informasi diduga puskesmas itu akan ditingkatkan menjadi Rumah Sakit kelas D”.
Apalagi jika dilihat dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, banyak rencana anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan puskesmas itu diantaranya, Biaya jasa konsultan pengawasan, Pengadaan Meubelair/perlengkapan rumah tangga untuk Puskesmas bangun purba, Tanah bangunan puskesmas baru di Kec. Bangun Purba, Pengadaan Alat Kesehatan untuk Puskesmas Bangun Purba (DHI. Puskesmas Bangun Purba akan ditingkatkan menjadi RS kelas D), Pengadaan Alat Kesehatan untuk Puskesmas Baru di Kec. Bangun Purba (dhi. Puskesmas baru pengganti puskesmas bangun purba yang akan ditingkatkan menjadi RS kelas D), Penambahan Arus Listrik Puskesmas Bangun Purba Kec. Bangun Purba (DHI. Puskesmas Bangun Purba akan ditingkatkan menjadi RS kelas D), Tim Apresial Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Puskesmas Baru di Kecamatan Bangun Purba, Pengadaan Plank Puskesmas Baru di Kec. Bangun Purba.
Dari ke sembilan anggaran di sistem informasi rencana umum pengadaan masing-masing didalam pelaksanaan kontrak ada pada bulan Maret sampai Juni 2019.
“Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, dipasal 22 menyebutkan, pengumuman RUP kementerian/lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja. Pengumuman RUP perangkat daerah dilakukan setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD”.
Untuk itu, Hendra meminta kepada penegak hukum agar melakukan upaya pengusutan tuntas terhadap pembangunan puskesmas itu sehingga bisa menjadi terang benderang atas dugaan adanya tindak pidana korupsi pada semua rencana anggaran itu. “Apabila ada tidaknya dugaan korupsi tersebut, maka diminta juga kepada penegak hukum untuk dapat menyampaikan nya ke publik,”ungkapnya
Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat gerakan rakyat anti korupsi (LSM -Gertak) memasukkan surat konfirmasi/klarifikasi tentang Pembangunan Puskesmas Baru itu ke Kantor Dinas Kesehatan Deli Serdang pada tanggal 19/10/2020, namun belum mendapatkan jawaban klarifikasi.
Sejak berita ini hendak dipublish belum ada yang memberi penjelasan baik dari Kepala Dinas, Sekretaris maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait masalah pembangunan dan anggaran puskesmas itu, (JP-Putra)
