Medan, Jayapost.com – Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Sumatera Utara (AMAP2-SU) menyoroti dugaan pelanggaran etika dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi di lingkungan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Medan Wilayah Kerja Sibolga.
Ketua AMAP2-SU, A. Syahputra, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dan laporan dari masyarakat mengenai dugaan seorang ASN yang menjabat sebagai Kawilker di lingkungan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Medan Wilayah Kerja Sibolga yang diduga membawa seorang laki-laki yang bukan anggota keluarga inti ke lingkungan kantor.
Menurut A. Syahputra, apabila informasi tersebut benar, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius karena dapat berkaitan dengan etika ASN, disiplin pegawai, serta penggunaan fasilitas kantor pemerintah yang seharusnya dipergunakan sesuai aturan dan peruntukannya.
“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pelayanan publik, kami menilai penting adanya klarifikasi dan pemeriksaan terhadap informasi yang beredar agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Kami meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional,” ujar A. Syahputra.
AMAP2-SU menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta nama baik instansi tempat bertugas. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta pimpinan instansi dan pihak yang berwenang melakukan penelusuran terhadap dugaan yang berkembang di masyarakat.
Tuntutan AMAP2-SU
1. Meminta Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Medan melakukan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar.
2. Meminta kpd Inspektorat Jenderal Kemenkes Agar pemeriksaan internal dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional.
3. Meminta kpd kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar segera membentuk team dan melakukan pemanggilan Terhadapa kepala Balai BBKK Medan Wilayah kerja Sibolga atas dugaan kami
4. Meminta Kpd Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Medan Agar mengevaluasi dan Mencopot Jabatan Kepala Balai kekarantinaan Kesehatan Sibolga.
5. Meminta Dirjen Direktorat pengendalian penyakit Kemenkes memanggil yg bersangkutan
6. Meminta kepada Kementerian Kesehatan agar Segera melakukan tindakan Tegas apabila terdapat pelanggaran hukum atas dugaan kami.
7. Meminta kpd Badan kepegawaian Negara RI apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik ASN, maka diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
A. Syahputra menegaskan bahwa AMAP2-SU akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari pihak terkait, Kami juga akan sampaikan dugaan ini di depan APH Sumatera Utara, baik kejaksaan tinggi Sumatera Utara atau Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 25 Juni 2026 “Cetus nya.
“Kami berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah,” tutup A. Syahputra.
(Redaksi)
