Notification

×

Iklan

Polsek Sunggal Tangkap Pria Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

Kamis, 03 Desember 2020 | Kamis, Desember 03, 2020 WIB Last Updated 2020-12-03T16:34:41Z

Medan, JAYAPOST.COM - Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan dipimpin Panit Ipda Bambang Wahid berhasil menangkap seorang pria inisial AS (31), warga Helvetia di Jl. Gatot Subroto Kel. Sei Sikambing C-II Kec. Medan Helvetia pada Sabtu (28/11/2020) sekira pukul 17.00 wib. 


Keberhasilan tsb disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, pada Senin (30/11/2020) saat ditemui di ruang kerjanya. 


Dijelaskan Kanit, kronologi penangkapan tersebut berawal dari patroli Tekab yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Bambang Wahid. Sewaktu melintas di Jl. Gatot Subroto, team berpapasan dengan tersangka yang mengendarai sepeda motornya. Melihat gerak gerik tersangka, team curiga sehingga langsung berbalik arah dan mengejar tersangka. 


Tersangka yang mengetahui dirinya dikejar, langsung berupaya melarikan diri, namun terlambat karena team telah menyalip tersangka. Saat disalip, tersangka langsung membuang sebuah plastik klip yang dipegangnya namun terlihat oleh petugas. Selanjutnya tersangka diperintah untuk mengambil plastik klip tersebut yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, kemudian setelah ditanyakan kepada tersangka, ianya mengakui bahwa plastik klip tersebut berisi narkoba yang akan dipakai olehnya. 


"Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor Shogun yang dipakai tersangka saat ditangkap," imbuh kanit lagi. 


" Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini teesangka dan barang bukti kita tahan di Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tutup Kanit Reskrim mengakhiri. (JP - Irpan)

×
Berita Terbaru Update