Notification

×

Iklan

Serobot Jalan Masyarakat, PT.STTC Didemo Masyarakat Belawan Bahari

Kamis, 17 Desember 2020 | Kamis, Desember 17, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T08:43:04Z

Medan, JAYAPOST.COM - Masyarakat Belawan Bahari kembali turun ke jalan guna  mendapat kan haknya terkait  Jalan masyarakat yang di serobot oleh PT. STTC Sumatara Tobacco Terading Company, Kamis (17/12/2020).


Diketahui sebelumnya masyarakat Belawan Bahari sudah melakukan unjuk Rasa ke Polda Sumut  dan BPN Kota Medan. 


Massa yang turun dalam aksi kurang lebih 30 Orang tersebut menuntut kepada  pihak perusahan PT.STTC untuk segera mengembalikan  hak masyarakat Belawan Bahari yang telah di kuasai oleh pihak STTC, sebab masyarakat tidak pernah memberikan ataupun menjual tanah yang di hibahkan Seorang pengusaha seluas 13.431 meter dari pecahan surat Sertifikat tanah 720 kepada masyarakat pada Tahun 2011 yang lalu untuk di pergunakan sebagai jalan masyarakat yang ada di Belawan Bahari. 


Kasper Hutapea selaku pimpinan Aksi masa menuntut kepada PT. STTC agar segera membongkar pagar dan mengembalikan Jalan masyarakat belawan Bahari sebagaimana mestinya dan meminta kepada Direktur PT. STTC untuk meminta maaf atas perlakuannya kepada masyarakat Belawan Bahari. 


Para demonstran juga meminta kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mampu berlaku Nertral tehadap masalah ini dan kami berharap untuk Kepolisian Polres Belawan bisa memediasi hal ini agar persoalan yang terjadi di tengah masyarakat tidak berlarut larut. 


Salah seorang tokoh masyarakat, Bapak Yamanto Duha saat dikonfirmasi awak media terkait tuntutan mereka, Yamanto katakan  bahwa kami masyarakat Belawan Bahari telah terzolimi selama ini oleh pihak PT.STTC yang secara sengaja  membodohi masyarakat di sini. " Mengapa PT.STTC menutup akses jalan yang sejak lama kami pergunakan sebagi jalan warga disini, " ujarnya.


Yamanto menambahkan bahwa kami masyarakat Belawan Bahari sudah menerima jawaban resmi dari Kepala BPN kota Medan terkait setatus jalan tersebut, Kakan BPN Kota Medan menjelaskan bahwa jalan  yang di serobot oleh PT. STTC tidak memilki legalitas apa pun,  sesuai pernyataan kepala BPN kota Medan bahwa BPN kota Medan tidak pernah memberikan secara legal kepada pihak manapun terkait perencanaan jalan seluas 13.431 meter dari pecahan No SHM 720. 


" Itu jawaban resmi Pak kakan BPN kota Medan di dalam hasil Notulen rapat kami pada tanggal 01 Desember yang lalu pak, " jelasnya.


Sebelum membubarkan diri, masyarakat Belawan Bahari melakukan petisi masyarakat di atas  lembaran putih yang berisikan kutukan terhadap tindakan PT. STTC terhadap masyarakat Belawan Bahari. (JP - Indra)

×
Berita Terbaru Update