Percut Sei Tuan, JAYAPOST.COM - Menindak lanjuti surat edaran instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edi Rahmayadi Nomor 188.54/2/INST/2
021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat, Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan melakukan razia yang dipimpin Danramil 13/Percut Sei Tuan Mayor M. Rizal di Desa Sampali, Selasa (16/2/2021) malam.
Razia ini mensosialisasikan surat edaran Gubsu tentang waktu operasional warung - warung, cafe dan tempat - tempat keramaian sampai pukul 21.00 Wib.
Tim Gugus Tugas Covid 19 Percut Sei Tuan juga mensosialisasikan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan meminta pemilik tempat menyediakan tempat cuci tangan, pengunjung memakai masker dan menjaga jarak.
Selain Danramil 13/Percut Sei Tuan, hadir juga Kepala Desa Sampali M. Ruslan, Kasi Trantib Percut Sei Tuan J. Putra Dalimunthe, Staf Kecamatan Percut Sei Tuan, Personel Polsek Percut Sei Tuan, Personel Koramil 13/Percut Sei Tuan, Tim Gugus Tugas Covid 19 Percut Sei Tuan, Perangkat Desa Sampali dan Para Kepala Dusun.
Giat razia Covid 19 ini, berlangsung tertib dan berlangsung aman dan terkendali. (JP - Irpan)

