Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan




Dua Orang Wanita Diamanankan Polsek Medan Area Karena Narkotika

Rabu, 03 Februari 2021 | Rabu, Februari 03, 2021 WIB Last Updated 2021-02-03T11:49:51Z

Medan, JAYAPOST.COM -Berdasarkan informasi dari Masyarakat Polsek Medan Area telah mengamankan 2 oknum perempuan kasus Narkotika jenis sabu,pada  hari selasa2/2/2021 jam 9.30 wib dimana tersangka Lindawati Als Upik(Pr) (40) thn pekerjaan Wiraswasta almatJl Denai gg Mulajadi No 72 kelurahan Tegal sari Mandala III Kecamatan Medan Denai,Yarnis Piliang(Pr) (40) thn pekejaan.Wiraswasta Almat Jl Denai gg Jati No 25 kel.Tegal Sari I Kecamatan Medan Area.


Pada penangkapan kedua tersangka adapun barang Bukti yang diamankan Berupa 1 (satu) bungkus Narkotika yang  di duga jenis sabu - sabu di dalam plastik klip bening 1unit Timbangan Elektrik 1 buah alat isap Bong yg terbuat dari botol kecil 2 buah mancis warna Putih 3 buah pipet Aqua 1 unit Hp Merk I-Cerry warna Hitam 1bungkus Plastik klip Bening Duit sebesar Rp 280.000.( dua ratus delapan puluh ribu rupiah )


Dalam Pegrebekan langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Rianto SH,Panit II Reskrim IPTU Riswan Ginting beserta anggota Tekab Polsek Medan Area.


Pada hari Selasa tanggal 02/2/2021 Sekira Pukul 09.00 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Medan Area  mendapatkan informasi yg layak di percaya adanya peredaran Narkotika jenis sabu sabu di jln Denai Gg Jati kemudian team unit Tekab Polsek Medan Area yang  dipimpin langsung oleh Kanit  Reskrim Polsek Medan Area IPTU RIANTO  SH  melakukan penyelidikan terkait Pengaduan Masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis sabu - sabu di Jln Denai Gg. Jati  Kel. Tegal Sari I Kec. Medan Area Setibannya di lokasi ditemukan 2 (dua ) orang perempuan yang sedang duduk-duduk di depan  rumah dan team langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti   yang  tidak jauh dari 2 ( dua) orang Perempuan tersebut yaitu 1(satu) bungkus plastik klip kecil bening narkotika yang di duga jenis sabu - sabu, Timbangan elektrik, Mancis warna putih, Alat hisap bong sabu, pipet Aqua, Dompet, Hp merk I-Cerry, Duit sebesar Rp 280.000 ( dua rts delapan puluh ribu rupiah) Selanjutnya Personel Reskrim langsung memboyong pelaku tersangka dan barang bukti ke Polsek Medan Area Guna di lakukan Proses lebih lanjut.


Kapolsek Medan Area Kompol Paidir Chan melalui Kanit IPTU Rianto SH kepada Wartawan kedua tersangka diperadilkan dengan pasal 114 juncto pasal UUD RI 35 Tahun 2009 Penyalahgunaan  Narkotika dengan Hukuman 12 Penjara Pungkas Kanit Rianto. (JP - Irpan)






















×
Berita Terbaru Update