Deli Serdang, Jayapost.com - Diberitakan sebelumnya dengan judul " Gubsu Diminta Copot Dan Periksa Kepsek SMAN 2 Tanjung Morawa, Terkait Penggunaan Anggaran Dana BOS " pada Selasa (25/8/2026).
Tidak terima dengan pemberitaan tersebut, Kepsek SMAN 2 Tanjung Morawa, Supini MPd mengatakan " Jangan abang berfikir yang abg lakukan sudah benar, ini sudah pemberitaan mencemarkan nama baik ya, " ujarnya melalui pesan Whats App (WA).
Lanjutnya mengatakan nanti saya tunggu abang di sekolah. Gak baca abg jawaban saya, kalau saya sedang kegiatan.
Awak media ini lalu meminta waktu Kepsek kapan bisa menjawab konfirmasi atau hak jawab sesuai dengan Undang undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
" Saya Bimtek sampai hari Jumat, paling hari senin 31 Agustus 2026," ungkapnya.
Namun sayangnya saat waktu yang di janjikan, awak media tidak ketemu dengan Kepsek SMAN 2 Tanjung Morawa, karena jam waktu keberadaan Kepsek di Sekolah tidak sama dengan waktu kedatangan awak media.
Kepsek Supini bisa berada di sekolah hingga pukul 10.00 wib, dengan alasan akan pergi untuk Bimtek lanjutan. Sementara awak media datang sampai sekolah pukul 10.47 wib.
Karena sudah tidak berada di sekolah, Kepsek mengarahkan agar jumpa dengan wakil Kepala Sekolah Ibu Seniwati.
Saat awak media meminta kepada guru piket untuk wakil Kepala Sekolah, namun wakil Kepala Sekolah sedang ada kegiatan zoom metting.
Guru paket menyodorkan amplop yang diduga berisi uang dan mengatakan uang transport dari Kepala Sekolah. Diduga dengan memberikan amplop tersebut agar pemberitaan tidak dilanjutkan.
Awak media kembali meminta waktu Kepsek Sipini MPd kapan bisa ketemu untuk konfirmasi, namun hingga saat ini tidak ada balasan, walaupun pesan sudah centang dua, Selasa (2/9/2026).
Untuk itu, Gubsu Bobby Afif Nasution melalui Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga SSTP, MSi segera menindak Kepsek Supini MPd dan lakukan tindakan tegas dengan mencopot Kepsek tersebut.
Ketidak terbukaan Kepsek SMAN 2 Tanjung Morawa menimbulkan dugaan adanya penyelewengan dalam penggunaan anggaran dana BOS.
Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan agar segera memanggil dan periksa Supini MPd selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jika terbukti ada kerugian negara, agar ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Redaksi)
