Deli Serdang, JAYAPOST.COM - Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam berhasil amankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan, Minggu (7/1/2021).
Kedua pelaku FH (33) warga Jalan Keramat, Dusun IV, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang dan ZI (41) warga Jalan Keramat, Gg.Tempe, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam atas laporan Hendra Sanjaya warga Jalan Dr. Cipto No.9, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang dengan LP / 10 / I / 2021 / SU / Resta DS / Sek Lubuk Pakam tanggal 18 Januari 2021, dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Kedua pelaku melakukan pencurian di Counter HP Comple Ponsel Jalan Bakaran Batu Desa Bakaran Batu Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.
Kedua pelaku melarikan dua buah unit HP yang langsung kabur menggunakan sebuah sepeda motor jenis matic berwarna merah. Kerugian diperkirakan sekitar Rp. 3.100.000.
Berdasarkan dari laporan korban, tim unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Desman Manalu SH dan berhasil mengamankan salah satu tersangka (FH) yang kemudian dibawa ke Mako Polsek Lubuk Pakam.
Selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan rekan tersangka (ZI). Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Subs 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (JP - Irpan)
