Medan, JAYAPOST.COM - Seorang pria MR (26) diamankan Polsek Medan Area Karen mencuri meteran air, Minggu (28/2/2021).
Hasil dari laporan korban M. Ikhsan (26) warga Jalan Menteng VII No 21A, Komplek Perumahan PIK, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai dengan LP / 150 / II / 2021 / SPKT / MEDAN AREA. Tersangka MR warga Jalan Langgar Lorong Bahagia No 3, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area diamankan saat berada disalah satu Warung Internet (Warnet) di Jalan AR Hakim Gg. Langgar, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
Tersangka saat diamankan mengaku melakukan bersama temannya Andi yang saat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perbuatan tersangka diketahui dari rekaman CCTV. Tersangka diamankan bersama barang bukti dan dibawak ke Mapolsek Medan Area guna dilakukan proses lebih lanjut dan menganjurkan korban untuk membuat laporan. (JP - Irpan)
