Medan, JAYAPOST.COM - Polsek Medan Timur memaparkan hasil penangkapan pelaku pencurian yang merupakan seorang residivis, Senin (15/3/2021) di halaman Mapolsek Medan Timur sekira pukul 16.00 Wib.
"Untuk tersangka Muhammad Fauzi merupakan residivis dan pernah menjalani hukumannya di Polsek Dolok Sanggul, Kabupaten Humabas dalam kasus pencurian dengan pemberatan 2015. Total emas yang dicuri 150 gram berbentuk perhiasan dengan total kerugian diperkirakan mencapai 120 juta rupiah, saat ini kami sedang memburu seorang rekan pelaku Bernama Dicarlindu Winandar Nasution” ucap Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin didampingi oleh Kanit Reskrimnya Iptu A.L.P. Tambunan.
Arifin menjelaskan kejadian bermula pada saat korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur karena telah menjadi korban pencurian.
Atas laporan korban bernomor LP/111/II/Restabes Medan/Sek Medan timur unit Reskrim Polsek Medan Timur dibawah pimpinan Iptu A.L.P Tambunan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah dua orang yang masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu samping rumah korban dan mengambil perhiasan. (JP - Irpan)
