Notification

×

Iklan


Empat Kurir Sabu 40 Kg Ditangkap Polrestabes Medan

Senin, 24 Mei 2021 | Senin, Mei 24, 2021 WIB Last Updated 2021-05-25T05:33:21Z

Medan, JAYAPOST.COM - Kapolretabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko beserta Dirnarkoba Poldasu kombes Pol cornelius wisnu dari Ditres Narkoba Sumut juga kabid Humas Poldasu kombes Pol Hadi wahyudi Kompol Oloan siahaan beserta jajaran pres rilis pengungkapan 4 kurir sabu seberat 40 kg bertempat dihalaman Polrestabes Medan, Senin (24/5/2021)


Dalam paparannya kapolrestabes "mengatakan pengungkapan ini berawal dari inpo masyarakat yang dapat dipercaya,adanya seorang laki laki yg mengendarai mobil toyota innova Bk 1208 DO dijln Binjai kilometer 15"


kemudian pada tanggal 28 april 2021 kompol Oloan siahaan memerintahkan ke anggota yang dipimpin langsung Kanit lidik lll iptu irwanta sembiring, Panit Ipda Ruspian bersama Tim langsung melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap MH pengendara mobil yg dicurigai itu.saat dilakukan pegeledahan didapati didalam box ban serap yg sudah dimodifikasi terdapat 40 bungkus teh cina merk GUWANGYINWANG berwarna kuning dan ada tulisan spidol "RIGHT" warna biru yg berisi sabu


Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap 4 tersangka yang berinisial MH yg beralamat jl Medan batang kuis gg cokro Darmo Desa sei rotan kecamatan Percut sei tuan kabupaten Deli Serdang,ES warga jalan karya gg Restu No 4 kelurahan karang berombak kecamatan Medan Barat.MJ warga jalan Panton labu Desa meunasah Tanah jumbo aye kabupaten Aceh  Utara, IS warga Desa Suak Ribe kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat dan CN Masih DPO


Tersangka selanjutnya "diboyong ke Satres Narkoba Polretabes Medan untuk diintrogasi dan diperiksa lebih lanjut"jelasnya


Adapun untuk barang bukti yg telah diamankan dari tersangka

1 49 bungkus Teh cina merk guwanyinwang berisikan sabu seberat 40 kg

2.Hp sebanyak 2 unit

3.3 bungkus sabu seberat 3 kg


Akibat perbuatan melawan hukum tersebut para tersangka terancam" pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika  dengan ancaman hukuman pidana mati,Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun  dan paling lama 20 tahun penjara"


" Dalam pemberantasan narkoba diharapkan peran aktif dari masyarakat juga dari teman teman media untuk turut andil dan setidaknya dalam penangkapan ini 400 ribu masyarakat terselamatkan dari bahaya peyalahgunaan Narkoba" pungkasnya. (JP - Irpan)






×
Berita Terbaru Update