Medan, JAYAPOST.COM - Dua pria diamankan unit Reskrim Polsek Sunggal. KA (25) dan RT (26) diamankan bersama barang bukti satu paket kecil sabu dan satu unit handphone di Jalan Kemuning Raya, Perumnas Helveltia, Senin (12/5/2021) sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Rabu (19/05/2021) di mako Polsek Sunggal mengatakan penangkapan ke dua tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang di Mana kedua pria tersebut sering menunggu di seputaran lokasi untuk membeli narkoba.
" Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menemukan kedua tersangka yang sedang memegang sabu, lalu petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal langsung mendekati kedua pria tersebut, KA berupaya menyimpan sabu yang dipegangnya dengan cara memasukkan sabu tersebut kedalam mulutnya, namun tindakan tersebut diketahui petugas dan berhasil mengamankan sabu tersebut, " ujar Kanit.
Lanjut Budiman mengatakan Kedua tersangka langsung dibawa ke polsek Sunggal untuk di mintai keterangan dan Sekarang kedua tersangka ditahan di RTP Polsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
" Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 132 ayat 1 UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 thn penjara, " tutup Kanit. (JP - Irpan)
