Pematangsiantar, JAYAPOST COM - Satreskrim Polres Pematangsiantar Amankan dua orang pelaku Pungutan Liar (Pungli di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara dan Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (14/6/2021) sekira pukul 11.30 Wib.
Kedua tersangka AS (33) waraga Jalan Perak, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara dan NS (44) warga Jalan Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur diamankan karena melakukan pungli dengan cara mengutip parkir kendaraan tanpa izin.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 41.000,- ( empat puluh satu ribu rupiah ) dengan rincian :
- 1 (satu ) Lembar uang pecahan Rp.20.000;
- 3(tiga) lembar uang pecahan Rp.5000;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.2000;
Uang Tunai sebesar Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) dengan rincian :
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5000,-
- 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp.2000,-
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.1000.
Ungkap Kasatreskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto SH, MH, kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (JP - Irpan)
