Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan




LSM LTPPA Apresiasi Kinerja Kejari Langkat Atas Penetapan Tersangka UPTJJ Binjai dan Dinas BMBK Provsu

Kamis, 22 Juli 2021 | Kamis, Juli 22, 2021 WIB Last Updated 2021-07-22T10:00:39Z

Medan,  JAYAPOST.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap, SH.,MH menetapkan tersangka dari UPTJJ Binjai dan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provsu yang kesemuanya adalah ASN. Tersangka Inisial Ir. D, MM, mantan Kepala UPTJJ Binjai, A.N, ST, T.S , dan  Ir.H.M.A.E.P Msi mantan Kepala Dinas BMBK Provsu pada Selasa (21-07-2021).


Berdasarkan pemeriksaan saksi saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang dihubungkan dengan fakta dilapangan, penyidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.


Akibat dari perbuatan penyimpangan tersebut, Negara dalam hal ini Pemerintah Provinisi Sumatera Utara telah mengalami kerugian sebesar satu milyar lebih, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik dan hasil audit BPKP sumut. 


Anggaran senilai empat milyar lebih, kemudian terjadi perubahan yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 terdapat anggaran senilai dua milyar lebih untuk Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat.


Terkait dengan apakah para tersangka akan dilakukan penahanan atau tidak, penyidik belum menentukan sikap kearah itu, dengan pertimbangan sejauh ini semua pihak yang kita minta keterangan masih kooperatif. Namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka yang lain, melihat perkembangan penyidikan nantinya.


Sementara, Ketua Lembaga Transparansi Pengawal Pengguna Anggaran (LTPPA) Julianto Sihombing, mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Langkat  yang bisa menjadikan para pengelola anggaran di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut jadi tersangka. Apalagi lembaga swadaya masyarakat ini sangat mengapresiasi apabila Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan terhadap para tersangka. Bisa jadi, “kalau tidak dilakukan penahanan yang kita takutkan para tersangka bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, “ujarnya, pada Jayapost.com, Rabu (22-07-2021).


Selain itu, Julianto Sihombing meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, agar segera mungkin menonaktifkan para tersangka guna mendukung kinerja aparat Kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi di Sumatera Utara ini. (JP-Putra)






















×
Berita Terbaru Update