Pematangsiantar, JAYAPOST.COM - Berawal dari informasi masyarakat, personil Satres Narkoba Polres pematangsiantar mengamankan seorang pemuda Fajar (21) di depan Pos Polisi di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu (14/7/2021) sekira pukul 19.30 Wib.
Dari tangan tersangka diamankan 1 bal ganja yang dibungkus dengan plastik hitam dan 3 buah Hand Phone (HP). Dari pengakuan Fajar, ganja tersebut didapat dari seseorang yang bernama Artur (45) dan tim melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Pada Kamis (15/7/2021), personil Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil mengamankan Artur di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, sekira pukul 09.00 Wib.
Lalu diamankan 1 unit HP, setelah dilakukan interogasi, Artur mengakui menyimpan ganja tersebut di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Naulu, Kecamatan Siantar Marihat. Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi tersebu, didapatkan 12 bal ganja dalam sebuah goni.
Artur juga mengakui bahwa menyimpan ganja lainnya di sebuah rumah, di Jalan Parsoburan, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat dan didapati 1 bal ganja didalam sebuah plastik hitam. Artur mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari Aceh yang dijemput oleh Doni dan Anto.
Personil terus melakukan pengembangan dan berhasil menangka Doni di Kota Pematangsiantar, Kamis (15/7/2021) sekira pukul 13.00 Wib dan mengamankan 1 unit HP merk Nokia.
Dari pengakuan Doni, masih ada ganja yang di simpan di sebuah rumah kost Jalan Akasia, Perumnas Batu VI, Kabupaten Simalungun, kemudian dilakukan penggeledahan dan dari atas asbes diruangan kamar mandi ditemukan 1 buah baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya ada 14 paket narkotika diduga ganja, 1 buah plastik merah yang berisi 21paket narkotika diduga jenis ganja, 1 buah plastik biru yang berisi 26 paket narkotika diduga jenis ganja.
Tim terus melakukan pencarian terhadap Anto dan pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira pukul 14.30 Wib di perumnas batu VI, Kabupaten Simalungun dilakukan penangkapan terhadap Anto dengan barang bukti 1 unit HP merk Nokia.
Kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ke empat tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. Jumlah seluruh barang bukti ganja dng berat bruto 14,5 Kg. (JP - Irpan)