Pematangsiantar, JAYAPOST COM - Personil Satres Narkoba Polres Pematangsiantar mengankan seorang pria Anti (32) warga Kota Tebing Tinggi di Jalan Silomangi, Kelurahan MekarNauli, Kota Pematangsiantar, Sabtu (10/7/2021).
Setelah diperiksa, dari sepeda motor tersangka didapati satu paket narkoba jenis sabu dengan bruto 36,64 gram. Dalan interogasi, tersangka mengatakan bahwa narkoba tersebut didapatnya dari Ipur (38) di Kota Tebing Tinggi.
Tim langsung melakukan pencarian Ipur yang diketahui warga Dusun Naga Kesiangan, Kota Tebing Tinggi, tim berhasil mengkap Ipur dengan barang bukti satu paket sabu seberat bruto 0,78 gram.
Dengan ditangkapnya Ipur, terus dilakukan pengembangan dan diketahui narkoba jenis sabu tersebut mereka dapat dari dua orang pria Afandi (19) dan Rio (19) dan keduanya warga Kota Tebing Tinggi.
Mendapatkan informasi tersebut, personil langsung melkukan pengejaran terhadap kedua tersangka dan berhasil meringkus keduanya denga barang barang bukti uang hasil penjualan narkoba dan dua buah Hand Phone (HP).
Semua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pemtngsiantar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (JP - Irpan)