Notification

×

Iklan

Tambang Pasir Batu ampar diduga ilegal

Senin, 19 Juli 2021 | Senin, Juli 19, 2021 WIB Last Updated 2021-07-20T10:32:35Z

Tulang Bawang, JAYAPOST.COM - Tambang Pasir merupakan salah satu usaha yang menjanjikan, khususnya  bagi  para penambang. Namun sangat di sayangkan kegiatan tersebut tidak  dilakukan  berdasarkan peraturan  yang  telah  ditetapkan yaitu  kegiatan  pertambangan  yang dilakukan  tanpa  izin  yang  diberikan instansi  terkait yang  berwenang, salah satunya di Kampung Batu Ampar Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (18/7/2021)


Pada saat di konfirmasi oleh awak media bersama tim pemilik usaha pertambangan pasir berinisial M yang berada di rumahnya mengatakan usaha di daerah tersebut berjumlah 10 penambang pasir dan semua usaha tersebut tidak memiliki izin selama 1 tahun setengah dengan alasan izin telah di urus tetapi hingga sekarang belum keluar. Ucapnya. 


Selanjutnya, awak media bersama tim pergi ke lokasi pertambangan pasir dan mirisnya lokasi tersebut terlihat banyaknya kerusakan lingkungan hidup dan hamparan pasir ada dimana-mana. 


Salah satu pemilik usaha pertambangan berinisial B dan selaku BPK kampung yang ada di lokasi saat di konfirmasi menunjukkan sikap arogansi bak preman dan mengatakan "gak usah cerita izin bang, jangan bikin saya pening. Intinya gini aja bang, aku males berbicara izin jangan bikin darah saya naik. Abang kalau ada urusan maunya apa, udahlah gak usah rumit, apa perlu kalian mati disini", Ucapnya dengan nada marah. 


Kepada pihak instansi hukum terkait, di Kabupaten Tulang Bawang, agar dapat menindaklanjuti penambang pasir tentang IUP dan IUPK di Kampung Batu Ampar Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.(JP - Budi.D)

×
Berita Terbaru Update