Notification

×

Iklan

3 Pelaku Curanmor Di amankan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

Jumat, 20 Agustus 2021 | Jumat, Agustus 20, 2021 WIB Last Updated 2021-08-20T05:37:00Z

Belawan, JAYAPOST.COM - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap 3 Orang Komplotan Pelaku Curanmor di antaranya berinisial Ari Apriansyah alias Geleng (35) warga Jalan Cinta Raya Gang Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Ajuansyah Alias DEDEK (30), warga Jalan Banjaran Pasar 8 Helvetia, Akbar Nasution (30),warga Jalan Veteran Pasar 8 Helvetia.


Mereka ditangkap pada Minggu (15/8) pagi sekitar pukul 07.00 Wib karena menjadi tersangka dalam tindak pidana Curanmor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 406 / VIlI/ 2021 / SPKT pel Blwn, tanggal 15 Agustus 2021.


Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.MHD.Dayan,SH,MH melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH., Kepada awak media ini menjelaskan, mendapat informasi tersebu langsung memerintahkan Unit I Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan dan Panit Resum Ipda Elga Elite S untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.


Penangkapan terhadap tersangka yang bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor, handphone dan hasil penyelidikan yang mengarah kepada tersangka serta diamankan nya tersangka Ari AFRYANSA alias Geleng.

Team melakukan interogasi terhadap tersangka yang diamankan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan komplotan pelaku Curanmor lainnya.Team berhasil meringkus komplotan lainnya. ARJUNSYAH alias Dedek dan AKBAR Nasution.Ketiga orang tersangka diringkus di jalan Sidumulyo Lingkungan 24 Kelurahan Tanjung Mulia Kec. Medan Deli.


Dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksinya.


Dari hasil pemeriksaan ke 3 (tiga) tsk mengakui perbuatannya, pelaku mencuri sepeda motor dan HP milik korban dari dalam rumah korban.Keterangan pelaku HP milik korban sudah dijual kepada Inisial O (DPO).


Para pelaku Komplotan Curanmor tsb juga merupakan residivis, tersangka Ari Apriyansa alias Geleng sudah yang ke 5 (lima) kalinya berurusan dengan pihak yang berwajib sedangkan tersangka Arjunsyah alias Dedek sudah yang ke 3 (tiga) kali.


Saat ini para tersangka menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara diatas 7 tahun. (JP - Irpan)

×
Berita Terbaru Update