Notification

×

Iklan

" Pemerintah Langkat Harus Lebih Tegas " Ini Poin Audensi Mahasiswa Dengan PTPN II

Sabtu, 28 Agustus 2021 | Sabtu, Agustus 28, 2021 WIB Last Updated 2021-08-28T08:53:18Z

Langkat, JAYAPOST.COM - Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) melakukan audensi kepihak PTPN II distrik rayon utara, Kecamatan Sawit Seberang di ruangan PTPN II distrik rayon utara. Dari hasil audensi Sutoyo selaku ketua AMPK menyampaikan beberapa poin tentang permasalahan yang terjadi yang kerap kali dilakukan oleh pihak distrik rayon utara PTPN II, Jumat (27/8/2021).


Yang pertama Terjadinya kerumunan pada tanggal 17 agustus 2021di lahan PTPN II dengan adanya kegiatan grass track yang mengakibaatkan ramainya lokasi tersebut dan menjadikan sebuah kerumunan mengingat bahwa wabah virus covid 19 sudah menjadi bentuk tanggung jawab bersama untuk memutus penyebaran virus tersebut. Kedua Tentang pembuangan limbah yang masih belum terkontrol dengan baik sehingga masih terjadi pembuangan limbah di lokasi sungai yang berada di lokasi tidak jauh dari areal pabrik yang dapat menimbulkan terjadi nya deteriorasi lingkungan dan ekosistem secara berkelanjutan, dan terakhir sutoyo menyampaikan Tentang aktivitas truk angkutan jalan yang melebihi kapasitas beban tonase yang  melalui jalan pemkab langkat yang sudah di keluarkan dan di atur dalam  perda nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jalan oleh pemerintah kabupaten Langkat agar menjaga asset pemerintah kabupaten langkat demi terciptanya kesejahteraan pembangunan kabupaten langkat.


Dalam kesimpulan Dari hasil audiensi tersebut GM distrik rayon utara PT. PN II menyampaikan bahwa yang harus dilakukan pemerintah kabupaten langkat adalah memperbesar kapasitas jalan bukan melarang truk angkutan yang melebihi kapasitas beban tonase, dan GM juga menambahkan bahwa  mereka tetap akan melalui jalan pemerintah kabupaten langkat walaupun secara otomatis melanggar perda yang ada.


“ Kalau mau menyetop kami tidak akan mengijinkan, kecuali pemerintah kabupaten langkat yang melarang atau menyetop truk angkutan milik perusahaan, " pungkas GM.


Di lain sisi sutoyo selaku ketua AMPK menegaskan bahwa peraturan dibuat dan di ciptakan untuk dipatuhi, bukan untuk di kangkangi. Terlebih anggaran yang dikucurkan melalui APBD untuk pembangunan jalan pemerintah kabupaten langkat berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat kabupaten langkat melalui kesejahteraan pembangunan.


Dari hasil tanggapan tersebut, sutoyo selaku ketua  AMPK meminta kepada pihak pemerintah kabupaten Langkat untuk menindaklanjuti hal tersebut. Seolah – olah pihak PTPN hanya memikirkan kerugian mereka , tetapi tidak memikirkan kerugian masyarakat kabupaten langkat secara moril maupun materil dan pemerintah kabupaten langkat  yang sudah menciptakan perda harus mampu mengoptimalkan fungsi perda tersebut.


“ jika memang pemerintah kabupaten langkat tidak mampu untuk menyetop aktivitas truk angkutan perusahaan distrik rayon utara PT. PN II yang melebihi kapasitas beban tonase maka lebih baik pemerintah kabupaten langkat harus menghapus atau mencabut perda nomor 1 tahun 2020 di karenakan tidak berfungsi layaknya sebuah peraturan yang harus ditaati dan di patuhi, " ucap sutoyo.


“ Dan pemerintah kabupaten langkat juga seharusnya mampu melakukan upaya – upaya untuk memberikan dan menciptakan sebuah solusi atas permasalahan yang terjadi dalam lingkup kehidupan social masyarakat kabupaten langkat terkhusus limbah dan truk angkutan jalan yang melebihi kapasitas beban tonase melewati jalan/asset pemkab langkat mau itu perusahaan negeri ataupun swasta, " tambahnya. (JP - Red/TY)

×
Berita Terbaru Update