Penegak Hukum Diminta Periksa Penggunaan Dana BOS TA 2020 SD Negeri 105287 Tembung -->

Penegak Hukum Diminta Periksa Penggunaan Dana BOS TA 2020 SD Negeri 105287 Tembung

Jumat, 27 Agustus 2021, Jumat, Agustus 27, 2021

Percut Sei Tuan, JAYAPOST.COM - Penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), seringkali disalah gunakan ataupun salah penggunaannya. Hal seperti ini banyak terjadi di Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kabupaten Deli Serdang karena terjebak dengan aplikasi Mesrah Bertuah.


Seperti halanya di SD Negeri 105287 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang yang diduga penggunaan dana BOS TA 2020 tidak tepat atau tidak sesuai.


Ketua DPC LSM Penjara-PN Deli Serdang Ahmad Khomain meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan secara eksternal penggunaan dana BOS tersebut.


" Kita meminta penegak hukum periksa penggunaan BOS SD 105287 TA 2020, karena kita duga banyak yang tidak sesuai, " ujarnya.


Lanjut Khomaini mengatakan sesuai data yang ada, seperti disalah satu komponen, yaitu Langganan Layanan dan Jasa yang cukup besar. Tahap 1 Rp. 22.182.400, Tahap 2 Rp. 20.115.000 dan Tahap 3 Rp. 21.427.000, ini cukup besar untuk SD Negeri tersebut jika merujuk pada Permendikbud (Juknis BOS).


Sementara, Kepala Sekolah SD Negeri 105287 Tembung, Dewi Susanti mengatakan data yang ada di portal BOS tidak benar, karena sudah dilakukan revisi di saat adanya pandemi Covid 19.


" Data tersebut tidak sesuai, kita sudah melakukan revisi saat adanya pendemi Covid 19, seperti kegiatan ekstrakulikuler yang kita tiadakan dan kita kosongkan di laporan dana BOS nya, " ujarnya.


Melalui operatornya mengatakan pada komponen Langganan Layanan dan Jasa digunakan untuk pembayaran upah tukang, gaji satpam, gaji operator, listrik dan pembayaran koran.


Kepala Sekolah Dewi Susanti menegaskan kalau laporannya mengikuti aplikasi Mesrah Bertuah dan sesuai petunjuk Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.


Ketua DPC LSM Penjara-PN Deli Serdang menambahkan bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan Permendikbud (Juknis BOS). " Itu tidak sesuai dengan Permendikbud (Juknis BOS). Untuk itu kita layangkan surat ke Penegak Hukum agar dilakukan pemeriksaan, " pungkasnya. (JP - Indra)




Berita Terkini

TerPopuler