Medan, JAYAPOST.COM - Kerik (56) warga Jalan Cinta Karya, Gang Kelapa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia tak berkutik saat Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dirinya Minggu (12/9/2021) sekira Pukul 01.00 Wib.
Pria penangguran ini ditangkap karena kasus membobol rumah Ahmad Gazali (33) Warga Jalan Cinta Karya,Gg Kelapa,Kelurahan Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia yang merupakan tetangganya sendiri.
Informasi diperoleh,peristiwa itu diketahui Ahmad Ghazali saat dirinya bangun tidur Sabtu (11/9) sekira Pukul 05.00 Wib. Saat itu Ahmad kaget melihat pintu rumahnya sudah terbuka.Korban pun mengecek ke dalam rumah. Dan diketahui uang serta HP sudah tidak ada lagi.
Mengetahui hal tersebut korban lantas meminta tolong kepada tetangganya yang memiliki CCTV untuk melihat apa saja di seputaran rumahnya.
Dalam rekaman CCTV itu ternyata Kwerik yang melakukan pencurian yang merupakan tetangganya.
Mendapat laporan dari korban Ahmad dan diperkuat dengan rekaman CCTV Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap petugas di rumahnya pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah, Kamis (16/9) sore.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi warna hitam metalik yang berisikan uang digital sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah)
“Hasil Intogasi pelaku mengakui telah mengambil uang juga HP korban, dan telah menjual Hp tersebut seharga Rp400.000 kepada seorang laki-laki panggilan Wawan, dan telah habis untuk digunakan pelaku,” utup Iptu Irwansyah sitorus.
Atas perbuatanya, Kerik pun dikenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara pungkas (JP-Irpan)
