Sekdis Pendidikan , LPJ BOS SD Negeri 105287 Tembung TA 2020 Dianggap Salah -->

Sekdis Pendidikan , LPJ BOS SD Negeri 105287 Tembung TA 2020 Dianggap Salah

Selasa, 07 September 2021, Selasa, September 07, 2021

Deli Serdang, JAYAPOST.COM - Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri 105287 Tembung diduga banyak kesalahan.


Dari hasil konfirmasi dengan Sekretaris Dinas Pendidikan yang juga sebagai Ketua Tim BOS Deli Serdang, Yusnaldi mengatakan bahwa regulasi penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) sesuai dengan Permendagri nomor 64 Tahun 2020 baru diterapkan pada Tahun 2021.


Hal ini sangat bertolak belakang dengan laporan penggunaan BOS SD Negeri 105287 Tembung yang banyak memasukkan rekening belanja ke komponen Langganan Layanan dan Jasa.


Ketua DPC LSM Penjara-PN Deli Serdang Ahmad Khomaini meminta Penegak hukum memeriksa hal ini. " Kita meminta Aparat Penegak Hukum agar memeriksa masalah ini. Untuk itu kita sudah menyiapkan surat ke Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan yang berwenang melakukan pemeriksaan, " ujarnya.


Lanjut Khomaini meminta penegak hukum memeriksa semua elemen yang terkait dengan hal ini, mulai dari Kepala Sekolah, Korwilcam dan Dinas Pendidikan Deli Serdang.


" Kita minta semua diperiksa, jika terbukti ada kesalahan agar ditindak tegas. Agar Jang main - main dengan anggaran Negara, " tegasnya.

Berita Terkini

TerPopuler