Medan, JAYAPOST.COM - Karenatak bekerja, bandit kampung berusia 18 tahun ini nekat bongkar rumah warga di Jalan Makmur, Gang Cendol No 3, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Dalam aksinya, pelaku menggasak barang-barang elektronik milik korbannya Lady Jannata.
Pascakejadian, korban pun melapor ke Polsek Medan Barat.
"Akibat peristiwa ini, korbannya mengaku mengalami kerugian hingga Rp 20 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip Purba, Selasa (26/10/2021).
Dia mengatakan, dalam aksinya pelaku menggasak satu set AC merk Panasonic, satu unit televisi, dan satu unit kulkas serta kabel instalasi 20 meter.
"Pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Philip.
Saat diinterogasi, bandit kampung yang bongkar rumah warga itu mengaku nekat mencuri lantaran perlu biaya hidup.
"Ya, biasa alasan pencurian selalu seperti itu," tutupnya