Medan, JAYAPOST.COM - Ikatan Mahasiswa Anti Korupsi (Imakor) Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi unjukrasa ke II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (23/11/2021). Mereka menyoroti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Dinas Pendidikan (Disdik) Labuhanbatu Selatan.
Unjukrasa dikomandoi Koordinator Aksi, Ridho Pasaribu, dalam orasinya meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu Selatan atas dugaan korupsi pada penggunaan Dana BOS Afirmasi dengan nilai Anggaran Rp60 juta per sekolah dengan target 74 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran (TA) 2020.
“Kami meminta agar bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut segera menindaklanjuti dugaan korupsi yang kami sampaikan serta mangusutnya secara tuntas,” kata Ridho Pasaribu.
Menurut Rido, pihaknya menduga kuat, penggunaan Dana BOS Afirmasi di Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan sarat terjadi penyelewangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat mencoreng nama baik dunia pendidikan.
Dina Silalahi dari penkum Kejati Sumut,menerima aspirasi Imakor Sumut.
“Terima kasih telah menyampaikan aspirasi kepada kami dan tuntutan adik-adik saat ini pekerjaan lagi berjalan dan belum rampung kita audit dari BPK,sebut Dina Silalahi namun saat ditanya mahasiswa terkait sudah berapa persen pekerjaan yang sedang berjalan saat ini namun jawaban pihak penkum kejati sumut tidak ada wewenang kita mengetahui itu,yang jelas tuntutan adik-adik akan kami atensi kepada atasan,serta kami memohon adik-adik agar bersabar menunggu proses dari pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan untuk informasi selanjutnya kami tunggu kedatangan adik-adik biar sama-sama kita komunikasikan ke kejaksaan negeri labuhanbatu selatan,” ujarnya.
Mendengar tanggapan itu pihak Imakor Sumut merasa kurang puas dan mengucapkan terimakasih banyak serta berjanji akan melaksanakan aksi serupa minggu depan dan kami dari Imakor siap mengawal dan mendukung pihak kejaksaan tinggi sumatera utara dalam mewujudkan sumatera utara bebas korupsi khusus Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan," tutup Ridho Pasaribu seraya membubarkan diri. (JP - Irpan)