Notification

×

Iklan

Berkas Tersangka Penipuan Belum Dikirim Ke Kejaksaan, Wahyuni Tuntut Keadilan

Selasa, 23 November 2021 | Selasa, November 23, 2021 WIB Last Updated 2021-11-23T13:43:32Z



Medan, JAYAPOST.COM - Wahyuni korban penipuan dan penggelapan  menuntut agar Polsek Percut Sei Tuan bertindak tegas atas perkembangan  kasus yang dilaporkannya. Laporan tersebut dengan nomor :  LP/ B/ 1333 /VII/2021/SPKT/POLSEK PERCUT SEITUAN/POLRESTABES  MEDAN/POLDA  SUMATERA UTARA  Tanggal 15 Juli 2021. Hal ini disampaikannya kepada awak media di Kedai Kopi Tarek  Jalan Mahameru, Senin(22/11/2021).


Wahyuni sebagai  korban  dari Penipuan  oleh tersangka DW  dengan kerugian  sebesar 90 juta rupiah  yang  saat ini masih dalam  masa penangguhan.


Kepada awak media, Wahyuni mengatakan harapannya terhadap Polsek Percut Sei Tuan. " Yang saya harapkan  kepada pihak Polisi Percut Sei Tuan agar segera berkas saya diserahkan ke Kejaksaan  medan. Saya mohon  kepada  pihak Kepolisian  jangan  ada lagi penangguhan  karena uang  saya digelapkan saya mohon pihak  Kepolisian  seadil adilnya menghukum DW,  jangan ada lagi penangguhan, tegaskan, itupun saya berusaha  kemana - mana mencarikan sampai berhutang. Itupun  masih ada penanguhan buat DW, keadilan harus ditegakkan dan yang saya  tahu sudah di P21 dan sampai saat ini saya tidak tahu lagi, " tandasnya.


Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST, SIK saat dikonfirmasi awak media melalui whatsapp mengatakan kalau memang udah P21 pasti dilimpahkan.


" Kalau memang sudah P21 pasti segera di limpahkan ke Kejaksaan,” tandasnya. (JP - Irpan)

×
Berita Terbaru Update