Wahyuni sebagai korban dari Penipuan oleh tersangka DW dengan kerugian sebesar 90 juta rupiah yang saat ini masih dalam masa penangguhan.
Kepada awak media, Wahyuni mengatakan harapannya terhadap Polsek Percut Sei Tuan. " Yang saya harapkan kepada pihak Polisi Percut Sei Tuan agar segera berkas saya diserahkan ke Kejaksaan medan. Saya mohon kepada pihak Kepolisian jangan ada lagi penangguhan karena uang saya digelapkan saya mohon pihak Kepolisian seadil adilnya menghukum DW, jangan ada lagi penangguhan, tegaskan, itupun saya berusaha kemana - mana mencarikan sampai berhutang. Itupun masih ada penanguhan buat DW, keadilan harus ditegakkan dan yang saya tahu sudah di P21 dan sampai saat ini saya tidak tahu lagi, " tandasnya.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST, SIK saat dikonfirmasi awak media melalui whatsapp mengatakan kalau memang udah P21 pasti dilimpahkan.
" Kalau memang sudah P21 pasti segera di limpahkan ke Kejaksaan,” tandasnya. (JP - Irpan)