Medan, JAYAPOST.COM - DitResnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkoba dari Oktober hingga Desember 2021.
Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji, Rabu (15/12), mengatakan berhasil pengungkapan 18 kasus narkoba dengan sebanyak 22 tersangka dapat diamankan.
“Para tersangka itu ditangkap dari wilayah Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Batubara, dengan barang bukti kurang narkoba kurang 1 kg,” ucapnya.
Lanjut Wisnu, terhadap barang bukti sabu dan ganja kurang 1 kg hasil tangkapan telah dimusnahkan. Sedangkan ke 22 tersangka tengah menjalani proses persidangan.
Sebelum pemusnahan barang bukti, Dit Res Narkoba Polda Sumut petugas Labfor terlebih dahulu memeriksa untuk memastikan kebenaran memang barang bukti tersebut narkoba.
Setelah diperiksa, petugas langsung memusnahkan narkoba. Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan sabu dengan cara direbus ke dalam air mendidih.
“Pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba,” tutup DitResnarkoba Polda Sumut Wisnu.(JP - Irpan)