Medan, JAYAPOST.COM - Dalam persidangan Dewi kasus penipuan dan Penggelapan yang saat ini dilakukan Terdakwa Dewi Terhadap Wahyuni . kasus tersebut saat ini telah menghilir di pengadilan (PN) Medan, pada hari Kamis (20/01/2022).
Wahyuni korban penipuahan yang merupakan penggelapan tersebut merasa kesal di kerekan persidangan dibacakan oleh jaksa penuntut Umum Rocky Sirait dikenakan pasal Terdakwa Dewi 378 ,Yg seharus nya dua pasal 372 yo 378 pelapor di saat ini sudah tidak adil dengan pebuatan penipuahan terdakwa Dewi dalam hukum yg berlaku, itupun Persidangan Terdakwa Dewi ada diduga Dilansir dari media yang sudah menerbitkan tulisan nya bahwa PH dari Terdakwa Hendak Menayakan apakah resmi atau memiliki izin dari OJK terkait bisnis arisan tersebut.
Adanya Wahyuni merasa kaget dengan pertanyaan tersebut lantaran kasus Wahyuni dan Dewi hanya ada kesepakatan bukan bersifat bisnis , Walaupun juga terdakwa Dewi memakai uang Wahyuni dengan alasan untuk membuat bisnis yg di jalankan , kuitansi yang ada ialah titipan uang dari Wahyuni menitipkan kepada Dewi , Wahyuni tidak memiliki kantor seperti pemberitaan di media online dan total kerugian Wahyuni sesuai LP Polisi sebesar 90 jt di tegaskan Wahyuni belum ada sepersen pun tidak ada dikembalikan dan sama sekalipun dia memakai uang itu tersebut.
Terkaitnya dengan persidangan tersebut Rocky Sirait Selaku Jaksa Penuntut Umum dikonfirmasi mengatakan bahwa Tersangka di kenakan pasal, 372 yo 378 dengan ancaman 4 Tahun penjara.punkas, (
Sementara berita yang terbit di media online bahwa tersangka Dewi diancam pidana dalam pasal 372 KUHP pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KHUP pidana.
Peryataan tersebut terkesan harus di kaji ulang lagi dikarena perlu adanya konfirmasi kepada yang bersangkutan menyebabkan siapapun yang membaca tidak merasakan adanya keliru tersebut.
Arapan Wahyuni meminta Agar kejaksaan negeri medan dapat melakukan tuntutan kepada terdakwa Dewi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku persidangan tersebut.
“Akibat dari perbuatan terdakwa Dewi terhadap saya ini masih terlilit hutang dan sampai saat ini , pihak hakim dapat memberikan hukuman sepantasnya seberat-beratnya kepada Dewi , Pihak Kejaksaan negeri medan Harus Dapat Bersikap Adil dalam perkara dan Persidangan Wahyuni Dalam saat ini”tegasnya,( JP-Irpan)