Percut Sei Tuan, JAYAPOST.COM - Kurangnya pengawasan dari pihak Dinas Perkim, membuat rekanan melakukan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan kerja.
Hal ini seperti proyek rehabilitasi saluran drainase di Jalan Sinuhaji, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang yang dikerjakan oleh CV.Ariondoro menggunakan APBD Tahun 2021 sebesar Rp.198.170.000 diduga tidak sesuai dengan perencanaan ataupun RAB.
Terlihat saat dikerjakan menggunakan pasir batu (Sirtu) dan batu koral, jelas tidak akan mengikat. Besar kemungkinan dalam waktu singkat akan rusak kembali.
Hal ini disampaikan salah warga masyarakat sekitar yang melihat langsung mulai pengerjaan proyek tersebut.
" Batu koral dan Sirtu itukan gak akan mengikat. Ditambah lagi air campuran menggunakan air comberan (parit). Itu kan jelas dilarang, " ujar masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.
Dari pantauan wartawan dilapangan memang menggunakan batu koral dan sirtu, apalagi pengecoran badan drainase saat air parit tergenang.
Inspektorat dan BPK harus mengaudit pekerjaan tersebut, pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian harus memeriksa Dinas Perkim dan pihak rekanan. Jika terbukti ada kesalahan dan kerugian negara, harus ditindak tegas.
Dugaan kurangnya kwalitas proyek tersebut sangat jelas terlihat. Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas terkait dan rekanan belum dapat dikonfirmasi. (JP - Eko)