Notification

×

Iklan


SMP-SU Demo Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam

Selasa, 23 Desember 2025 | Selasa, Desember 23, 2025 WIB Last Updated 2025-12-23T13:19:34Z


Medan, Jayapost.com
- Sahabat Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (SMP-SU) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan Johor, Selasa (23/12/2025). Aksi ini digelar untuk menyoroti dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bahan makanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.


Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp.10.471.120.000,00  yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh CV. Martubung Raya itu diduga kuat mengalami praktik mark-up serta penyimpangan teknis.


Dalam pantauan media, massa membawa spanduk bertuliskan: “Periksa Ka Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam dan usut tuntas Pengadaan Bahan Makanan WBP. Bongkar Jaringan atau Mundur dari Jabatan". Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Bukan Tempat Kejahatan atau Perbuatan Dzolim, Melainkan Tempat Pembinaan.


Ilham menilai pengadaan bahan makanan tersebut tidak sesuai dengan bestek atau spesifikasi yang ditetapkan. Kondisi ini, menurutnya, membuka ruang terjadinya praktik korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.


Koordinator aksi, Ilham juga menegaskan bahwa dugaan penyimpangan anggaran tersebut tidak hanya merusak integritas lembaga pemasyarakatan, tetapi juga bertentangan dengan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, yang sebelumnya menekankan, “Tidak ada tempat untuk kejahatan. Segera tindak siapa pun yang terlibat.”


Setelah 30 menit berorasi perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara "Indra Ahmadi Hasibuan" Plt Kepala Seksi  Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejati Sumut menanggapi aspirasi  menyampaikan terimakasih banyak teman teman dari SMP-SU yang telah menyampaikan informasi terkait adanya dugaan Pengadaan Bahan Makanan WBP pada Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam. 


Dalam tuntutannya, massa SMP-SU yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Azrai meminta:

1. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Kalapas Kelas IIB Lubuk Pakam beserta pimpinan CV. Martubung Raya terkait dugaan mark-up dan penyimpangan pada pengadaan bahan makanan WBP senilai Rp.10.471.120.000,00 termasuk membuka dokumen kontrak secara transparan kepada publik.

2. Mendukung penuh langkah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam membongkar dugaan praktik KKN di balik proyek pengadaan tersebut.


Azrai menegaskan bahwa Kejatisu harus memperkuat fungsi pengawasan hukum dan menjamin keterbukaan informasi dalam proses penyelidikan kasus ini. Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK maupun Kejaksaan, tetapi merupakan gerakan kolektif seluruh elemen masyarakat.


"Sumatera Utara sedang berupaya memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan. Karena itu, dugaan praktik korupsi seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Azrai.


(Redaksi)






×
Berita Terbaru Update