Percut Sei Tuan, JAYAPOST.COM - Aparat Penegak Hukum (APH) harus memeriksa pekerjaan pembangunan jalan lingkungan di Gang Sawo, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang karena diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai perencanaan dan Standart Operasional Prosedur (SOP).
Pembuatan Paving Blok dan Drainase yang dikerjakan oleh CV. Irene Gladiss dengan menggunakan APBD Tahun 2021 sebesar Rp. 197.600.000 sudah retak atau pecah.
Saat pengerjaan terkesan asal jadi, seperti saat menyemen dasar drainase yang bercampur dengan lumpur parit tanpa dibersihkan lumpurnya dahulu.
Salah satu warga masyarakat yang tidak mau namanya disebutkan merasa sangat kecewa dengan pekerjaan tersebut. " Pasti jalan dan parit ini akan cepat rusak, buktinya sudah banyak bagian pinggir paving blok yang pecah, " ujarnya.
Dari pantauan awak media yangbterus memantau mulai dari pengerjaan hingga saat ini, memang diduga asal jadi. Sudah pada rusak pinggiran paving blok dan drainase yang tidak rapi.
Pihak auditor dalam hal ini Inspektorat dan BPK melakukan audit terhadap pekerjaan tersebut. Kurangnya pengawasan dari Dinas Perkim menyebabkan pihak rekanan bekerja sesukanya.
Penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian harus memeriksa Dinas Perkim dan rekanan terkait pekerjaan tersebut. Jika didapat kesalahan ataupun kerugian negara, harus ditindak tegas. Diminta juga kepada Dinas terkait tidak melakukan pembayaran terjadap objek pekerjaan, sampai pekerjaan tersebut lulu audit dan pemeriksaan penegak hukum. Bersambung...(JP - Indra)