Medan, JAYAPOST.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Polres tabes Medan mengamankan dua dari tiga pelaku pencurian kabel Telkom di Jalan. Cengkeh Raya Medan Tuntungan.
Satu dari tiga pelaku pencurian berhasil melarikan diri saat pengejaran Petra ( (30) warga Nilam kampung, sedangkan dua pelaku lainnya yang berinisial Fr (45) dan Ir (49), warga Jalan Cengkeh, Kel. Mangga Kec. Medan Tuntungan berhasil di tanggap, hal ini disampaikan oleh Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak kepada awak media pada Rabu (2/2/2022).
Lanjut Christin, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu (2/2/2022) sekira pukul 05.00 wib, Tim Opsnal bersama Bhabinkamtibmas Kel. Mangga berpatroli di daerah Perumnas Simalingkar. Namun saat melewati di Jalan Cengkeh Raya, lalu personil melihat dan memergoki ada tiga orang laki-laki sedang menggali tanah dan hendak menarik kabel yang sudah ditancapkan pahat diujung kabelnya. Kemudian petugas langsung mengejar ketiga orang pelaku tersebut.
Selanjutnya kedua pelaku berhasil diamankan dan diboyong ke Mako Polsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lanjutan.
Kemudian, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu, 1 buah cangkul, 1 buah tembilang, 1 utas tali tambang, 1 Parang bergagang besi, 1 Martil, 2 bilah pisau, 3 buah kabel tanah isi tembaga lebih kurang panjang 1 meter dan 2 buah ember.
Ke dua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana t ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Christin.(JP - Irpan)