Terkait Kerjaan Paving Blok Di Desa Kolam, PPK, PPTK dan Rekanan Harus Diperiksa -->

Terkait Kerjaan Paving Blok Di Desa Kolam, PPK, PPTK dan Rekanan Harus Diperiksa

Selasa, 15 Februari 2022, Selasa, Februari 15, 2022

Percut Sei Tuan, JAYAPOST.COM
- Diberitakan Sebelumnya dengan judul " Periksa Pembangunan Jalan/Paving Blok di Desa Kolam " dimana diduga pekerjaan tersebut asal jadi karena kurangnya pengawasan dari Dinas Perkim Kabupaten Deli Serdang, Senin (14/2/2022).

DPC LSM Penjara PN Deli Serdang melalui Sekretarisnya Indra Wijaya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar memeriksa PPK, PPTK dan pihak rekanan.

" Kita meminta pihak Kejaksaan dan Kepolisian agar memeriksa pihak Dinas Perkim mulai dari PPK, PPTK dan juga pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Kita akan segera layangan surat laporan informasi kepada APH, " ujarnya.


Lanjut indra, jika proyek tersebut sudah dibayarkan ke pihak rekanan, maka KPA yaitu Kepala Dinas Perkim juga bertanggung jawab dan harus diperiksa.

Dugaan adanya masalah dalam proyek tersebut semakin nyata, hal ini karena Ian pihak rekanan (mandor), saat dikonfirmasi melalui pesan WA ke nomor 08526089xxxx tidak menjawab dan hanya dibaca.

Hal yang sama juga dilakukan pihak Dinas Perkim yaitu Ari Martiansyah selaku PPTK tidak menjawab saat dikonfirmasi melalui WA ke nomor 08526228xxxx dan hanya dibaca.

Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan juga diminta untuk mengevaluasi jajaran di Dinas Perkim. (JP - Eko Simanjuntak)

Berita Terkini

TerPopuler