Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan




Reskrim Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pencuri Pagar Rumah

Rabu, 09 Maret 2022 | Rabu, Maret 09, 2022 WIB Last Updated 2022-03-11T03:11:31Z


Medan, JAYAPOST.COM
- Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan menangkap A alias Andi Golek (40) sedang yang sedang nongkrong minum kopi,Pasalnya, pria yang beralamat di Jalan Bunga Pancur IX, Pokok Mangga Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan ini terlibat kasus pencurian.


“Ya benar, seorang pencuri pagar rumah berhasil ditangkap Polsek Medan Tuntungan,” kata Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim Ipda Elia Karo-karo, Selasa (08/03/2022).


Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporkan korban, Arjunanta Ginting dengan nomor Laporan Polisi,LP/ B/ 089 /III/ 2022/ SPKT /Polsek Medan Tuntungan, Senin, 28 Februari 2022 lalu.


Dimana dalam laporannya disebut, rumah korban di Jalan Jamin Ginting KM 11 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan kehilangan pintu polingget plat atau daun aluminium 50 lembar, kabel instalasi listrik dan besi coran 15 batang, dengan nilai kerugian mencapai Rp5 juta.


Menerima laporan korban, Team Opsnal Polsek Medan Tuntungan melakukan penyekidikan.


Hasilnya, Minggu, 6 Maret 2022 sekira pukul 19.30 WIB, Team Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku pencurian berada di seputaran Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan. Kemudian, team langsung meluncur dan menangkap pelaku yang sedang duduk di kedai kopi.


“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan. Ia beraksi bersama temannya Jek (DPO). Petugas kita terus memburu terhadap pelaku Jek yang masih DPO dan tindakannya meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolsek.


Selain pelaku, barang bukti berupa becak motor dan martil besar gagang besi turut diamankan.


“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya. (JP - Irpan)






















×
Berita Terbaru Update