Notification

×

Iklan

Kasus Dugaan Korupsi BTT Covid-19 Terus Berlanjut.

Kamis, 07 April 2022 | Kamis, April 07, 2022 WIB Last Updated 2022-04-07T06:15:48Z


Padangsidimpuan, JAYAPOST.COM
– Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menggeledah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terkait kasus dugaan korupsi BTT covid 19 pada Senin (17/1/2022) beberapa waktu lalu.  

Status kasus dugaan korupsi pada belanja tidak terduga ( BTT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang Sidempuan tahun anggaran (TA) 2020 tetap terus berlanjut. Dan untuk proses penegakan hukumnya, saat ini masih tahap penyidikan umum.
 

Artinya, belum ada penetapan tersangka, karena masih menunggu hasil kerugian negara dari ahli akuntan publik,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Jasmin Manullang, melalui Plt Kasi Intel, Irvino Rangkuti, Rabu (6/4/2022) pagi di ruang kerjanya.

Irvino mengungkapkan bahwa kerugian negara belum dapat disebutkan karena Tim dari Keuangan Akuntan Publik (KAP) sedang bekerja. Pihaknya, juga meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan membiarkan Tim KAP untuk bekerja lebih dulu.
“Biarkan Team KAP bekerja dulu,” imbuh Irvino.

Rencana, kata Irvino, Tim ahli dari akuntan publik mau klarifikasi terhadap saksi-saksi yang selama ini telah diperiksa Kejari Padangsidimpuan. Ditanya terkait kendala dalam menangani kasus tersebut, Irvino mengaku pihaknya tidak mengalami kendala apapun.

Namun, dia tak menampik masa transisi atau pergantian pimpinan, yakni Kajari dan Kasi Pidsus Padangsidimpuan turut mempengaruhi lama dan tidaknya proses penyidikan tersebut. Irvino menegaskan, usai didapat kerugian negara dari hasil akuntan publik, pihaknya berencana akan menggelar perkara itu untuk kedua kalinya.
“Keluar dulu hitunganya (hitungan kerugian negara), baru akan dilakukan gelar perkara kedua,” tandasnya.

Sebelumnya,  Abdur Rozzak Harahap, SH. kuasa Hukum Mardan Eriansyah Siregar, SSos Ketua Umum DPD JPKP kota padangsidimpuan mengatakan, korupsi adalah musuh bersama dan pemberantasannya harus didukung oleh segenap masyarakat. Dia menyebut bahwa, masyarakat juga miliki peran serta dalam mengadukan tindak pidana korupsi ke aparat penegak hukum.

Pengaduan masyarakat (Dumas), adalah perbuatan yang sah dan legal.
"Dan ini (Dumas), adalah produk hukum untuk memberikan legal standing kepada masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini sebagaimana diatur pada Undang-undang tindak pidana korupsi,” bebernya.

Oleh karenanya, urai Rozzak, Due Process of Law (proses hukum yang adil), yang kini tengah dilaksanakan oleh penyidik Kejari Padangsidimpuan, harus dihormati semua pihak. Hukum tegak, bukan berdasarkan opini dan asumsi, melainkan dengan data serta fakta.


Negara, yang dalam hal ini diwakili penyidik Kejari Padangsidimpuan, tidak boleh kalah dengan setiap opini dan asumsi publik yang diduga dibangun dengan tujuan untuk mempengaruhi proses penegakan hukum. Karena hal tersebut dikuatirkan akan mengurangi substansi hukum,” tandas Rozak. (JP-Ptr)

×
Berita Terbaru Update