Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan




Lima Pembacok Warga Desa Manunggal Diringkus Polres Pelabuhan Belawan

Jumat, 22 April 2022 | Jumat, April 22, 2022 WIB Last Updated 2022-04-26T10:10:07Z

Labuhan Deli, JAYAPOST.COM - Lima pelaku pembacok Raja Wardana (25) warga Desa Manunggal Kecamatan Labuhan deli, Kabupaten Deli Serdang berhasil diamankan tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Direskrimum Polda Sumut, kasusnya dipaparkan di Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (20/4/2022).
 

Kejadian ini sempat viral dimedia sosial awal bulan April 2022 tangan korban nyaris putus dibacok kelima pelaku.


Masing-masing pelaku yang diamankan adalah M Fadli alias Aseng (25) warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Ahdi Iqdama alias Dama (19 ) warga Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dan Randy Irawan Alias Randi (19) warga Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.Tidak Perlu Operasi Peremajaan! Anda hanya Melakukannya Malam Ini

Dinata alias Atok (20) warga Perumnas Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan ZQA (16) warga Kecamatan Medan Labuhan. Adanya pelaku
7 Anggota Geng Motor Pelaku Pembunuhan Sadis di Simpang Kantor Diringkus

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam dan sepeda motor.
Demikian disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang. Dia mengatakan, aksi penganiayaan itu terjadi di Jalan Veteran, Lahan Garapan, Pasar 10, Kecamatan Labuhan Deli, karena dipicu dendam pribadi antara pelaku dengan korban.


“Saya mau luruskan permasalahan ini, penganiayaan terhadap Raja Wardana bukan dilakukan kelompok geng motor. Melainkan adanya dendam antara pelaku dengan korban, buntut dari cekcok di sebuah kafe di lahan garapan Desa Manunggal,” ucapnya.


Berawal dari itu, pelaku mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Memang keduanya sama-sama berasal dari Ormas yang berbeda, tapi pada saat melakukan aksinya pelaku tidak membawa nama Ormasnya dan kawan-kawannya juga bukan satu Ormas dengan korban,” sebut Kapolres.


Para pelaku awalnya melempari pos Ormas saat korban berada di lokasi tersebut. Saat itu, korban berusaha kabur, namun terjatuh langsung dihajar oleh para pelaku hingga mengalami luka serius.
“Peristiwa itu dilaporkan keluarga korban ke Polres Pelabuhan Belawan. Kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, langsung kita amankan para pelaku dari rumahnya masing-masing,” kata Kapolres.


Dari tangan kelima pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis parang, tiga unit sepeda motor berbagai merek, empat unit handphone dan baju para pelaku saat menjalankan aksinya.

“Untuk kelima pelaku kita jerat dengan Undang-Undang KUHPidana Pasal 170 subs Pasal 351 dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandas Kapolres. (JP - Indra)






















×
Berita Terbaru Update