Diduga Korupsi, Kejatisu Diminta Periksa Oknum "Pangeran OK FZ" Serta Pejabat Pemkab Batubara. -->

Diduga Korupsi, Kejatisu Diminta Periksa Oknum "Pangeran OK FZ" Serta Pejabat Pemkab Batubara.

Kamis, 26 Mei 2022, Kamis, Mei 26, 2022


Medan, JAYAPOST.COM
- Puluhan massa yang tergabung dari Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) dan Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari)  kembali Demo Bupati Batubara Iz H. Zahir, M.Ap dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memeriksa oknum "Pangeran OK FZ" beserta pejabat Pemkab Batubara.


Desakan itu disampaikan Koordinator Aksi Indra Mingka dan Nurizat Hutabarat di depan Kantor Kejatisu, Jalan AH. Nasution, Medan, Rabu, (25-5-2022).


"Kami minta Kejatisu segera periksa OK FZ yang bergelar "Pangeran" dan pejabat Pemkab Batubara dalam kasus dugaan korupsi yang sudah kami laporkan. Kami minta Kejatisu jangan melemah menghadapi "Pengeran" dan pejabat Pemkab Batubara," tegas Indra Mingka.


Dalam pernyataannya, Indra dan Nurizat mendukung penegak hukum menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Batubara, baik yang telah dilaporkan ke KPK, Kejagung, Kejatisu, dan Kejari Batubara.


" Temuan yang direkomendasikan oleh BPK RI Perwakilan Sumut berdasarkan LHP BPK tahun 2020 maupun 2021, sudah menguatkan untuk memeriksa oknum "Pangeran OK FZ" sebagai upaya pintu masuk membongkar dugaan korupsi di Kabupaten Batubara," kata Nurizat.


"Kita juga mendesak Bupati dan Wakil Bupati Batubara agar mengklarifikasi kebenaran polemik dana Rp 10 miliar untuk kepentingan kampanye Pilkada Zahir - Oky serta dana pihak lainnya yang mungkin di pergunakan," sambung Indra.


Tak hanya itu, massa Gerbrak dan Ferari juga mendesak Kanwil Kemenag Sumut untuk mengklarifikasi hasil seleksi Nomor B-2884/Kw 02/4.b/Hj/00/05/2022 tentang Hasil Akhir Seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Sumatera Utara tahun 1443 H/2022 H, dimana dalam pengumuman tertera nama Ir Zahir MAP dan Istri dinyatakan sebagai petugas haji daerah.

Massa juga mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera melakukan evaluasi atas kinerja Kajari Batubara terkait sejumlah dugaan korupsi yang telah dilaporkan.


"Salah satunya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Batubara beserta 141 kepala desa terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2022," jelas Indra dan Nurizat.


Kinerja Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Harus Dievaluasi


Tak lama kemudian, massa Gerbrak dan Ferari yang berorasi di depan Kantor Kejatisu, diterima perwakilan Kasipenkum untuk menerima aspirasi mereka. (JP-Putra)

Berita Terkini

TerPopuler