Notification

×

Iklan


Takut Dan Malu Hamil Diluar Nikah, Sepasang Kekasih Lakukan Aborsi

Rabu, 25 Mei 2022 | Rabu, Mei 25, 2022 WIB Last Updated 2022-05-25T10:16:01Z

Polsek Percut Sei Tuan Paparkan Kasus Aborsi (foto:Istimewa)

Percut Sei Tuan, JAYAPOST.COM
- Polsek Percut Sei Tuan Paparkan kasus Aborsi yang dilakukan sepasang kekasih di Mapolsek Percut Sei Tuan, Rabu (25/5/2022)


Sepasang kekasih RR (22) warga Jalan Sudirman, Lingkungan VI, Pekan Gebang, Pangkalan Brandan/Gang Tawon 2, Dusun VII, Desa Sampali, Percut Sei Tuan dan N (20) Warga Gang Tawon 2, Dusun VII, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, tega melakukan Aborsi karena hamil 6 bulan akibat hubungan intim mereka.


RR dan N berpacaran selama 2 tahun dan telah melakukan hubungan intim lebih dari 10 kali, sehingga N hamil 6 bulan. Karena takut dan malu, sepasang kekasih ini berniat menggugurkan kandungannya.


Melalui situs belanja online, RR membeli obat merk Cytotek 200gr sebanyak 3 papan yang berisi 10 butir/papan pada Kamis (19/5/2022), lalu mulai Jumat (20/5/2022) N meminum obat tersebut 2 butir setiap 2 jam hingga habis.


Pelaku N akhirnya melahirkan bayi yang sudah meninggal pada Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 07.00 Wib, Lalu RR menguburkan jasad bayi tersebut di depan rumah kostnya. Karena N mengalami pendarahan, RR membawa N ke klinik Yeni di Jalan Kemuning, Desa Sampali dan merujuknya ke RS Imelda.


Pelaku dan barang bukti kasus Aborsi

Mendapatkan informasi dari masyarakat, unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono SH, MH langsung ke TKP dan berhasil mengamankan RR.


Dari hasil pengembangan, didapati mayat bayi tersebut yang lalu dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan Otopsi, selanjutnya tim mengamankan N di RS Imelda Medan.


Dengan barang bukti 3 papan/strip bungkus obat Cytotec yang berisi 10 butir, 1 buah handuk warna coklat, 1 buah cangkul, 1 buah kendi dan 1 bungkus bunga rampai, sepasang kekasih tersebut melanggar Pasal 348 ayat (1) Yo Psl 341 KUHPidana dan Pasal 75 ayat (1) UU NO.36 Tahun 2009 (UU Kesehatan) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (JP - Indra)







×
Berita Terbaru Update