Ketua Yayasan SD Subsidi Swakarya Diduga Langgar Undang Undang Dan Tidak Ikuti Aturan Dinas Pendidikan -->

Ketua Yayasan SD Subsidi Swakarya Diduga Langgar Undang Undang Dan Tidak Ikuti Aturan Dinas Pendidikan

Jumat, 17 Juni 2022, Jumat, Juni 17, 2022


Percut Sei Tuan, JAYAPOST.COM
- Penolakan konfirmasi awak media yang dilakukan Sigit, Ketua Yayasan Subsidi Swakarya, Jalan Pertahanan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang dengan alasan harus ada surat dari Kelurahan/Desa dan Surat Perintah Pemred diduga melanggar Undang - Undang Nomor 40 tentang Pers dan Undang - Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sabtu (11/6/2022).


Menurut Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Kabupaten Deli Serdang, Samsuar Sinaga tidak ada aturan yang mengharuskan pakai surat Kelurahan/Desa dan surat perintah Pemred jika wartawan ingin konfirmasi ke sekolah.


" Tidak ada aturan seperti itu. Seharusnya Kepala Sekolah menerima konfirmasi wartawan guna keberimbangan berita. Hal ini sangat penting agar tidak ada pemberitaan sepihak, " ujarnya saat dihubungi melalui Whatsapp App (WA), Rabu (15/6/2022).


Lanjut Samsuar juga membenarkan bahwa tidak hak Ketua Yayasan jika wartawan konfirmasi mengenai penggunaan anggaran dana BOS. Penggunaan dan BOS sepenuhnya tanggung jawab Kepala Sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


Hal senada juga disampaikan Kordinator Pendidikan Kecamatan Percut Sei Tuan (Korcam) Kosmaida Samosir yang mengatakan tidak ada aturan - aturan seperti itu jika wartawan ingin konfirmasi ke Sekolah.


" Yang jelas dari Dinas tidak ada aturan seperti itu, saya juga sudah menghimbau para Kepala Sekolah agar menerima dengan baik jika ada wartawan yang ingin konfirmasi, " ujarnya.


Korcam berjanji akan kordinasi dengan Kepala Sekolah SD Subsidi Swakarya. 


Arogansi Ketua Yayasan SD Subsidi Swakarya mencederai kebebasan Pers. Ini jelas menghalang - halangi tugas wartawan, melanggar Undang - undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jelas tertuang dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (JP - Indra)

Berita Terkini

TerPopuler