Penegak Hukum Diminta Periksa Penggunaan Dana BOS SMP Swasta Pusaka -->

Penegak Hukum Diminta Periksa Penggunaan Dana BOS SMP Swasta Pusaka

Sabtu, 11 Juni 2022, Sabtu, Juni 11, 2022


Percut Sei Tuan, JAYAPOST.COM
- Penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering disalahgunakan dan salah penggunaannya.



Seperti halnya, penggunaan dana BOS SMP Swasta Pusaka, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang yang diduga tidak sesuai dan patut dipertanyakan.


Pengguna anggaran dana BOS dari Tahun 2019 sampai dengan 2021 di SMP Swasta Pusaka seperti pada komponen Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Langganan Daya dan Jasa, Administrasi Sekolah dan pembayaran honor.


Salah satu contohnya pada tahun 2020,  Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler mencapai Rp.35.105.000 (Tahap 1 Rp. 21.225.000, Tahap 2 Rp. 1.350.000, Tahap 3 Rp. 12.500.000).


Langganan Daya dan Jasa mencapai Rp. 85.950.000 (Tahap 1 Rp. 22.250.000, Tahap 2 Rp.35.100.000, Tahap 3 Rp.28.600.000).


Administrasi Kegiatan Sekolah mencapai Rp. 56.727.100 (Tahap 1 Rp. 25.103.000, Tahap 2 Rp. 26.204.100, Tahap 3 Rp. 5.420.000).


Pembayaran Honor mencapai Rp. 194.450.000 (Tahap 1 Rp. 48.450.000, Tahap 2 Rp. 81.400.000, Tahap 3 Rp. 64.600.000).


Diminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dalan Kepolisian agar memeriksa penggunaan BOS SMP Swasta Pusaka Bandar Klippa TA 2019 hingga 2021.



Dalam hal ini Ketua DPC LSM Penjara-PN Deli Serdang Ahmad Khomaini mengatakan akan terus menggiring masalah ini sampai ke penegak hukum.



" Kita akan minta dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan penggunaan dana BOS tersebut oleh tim auditor seperti Inspektorat dan BPK. Yang pasti juga harus diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan dan Kepolisian, " jelasnya.



Lanjut Khomaini mengatakan bahwa sedang memepersiapkan surat - surat laporan, mengumpulkan data dan hasil investigasi. 



" Dalam dua atau tiga hari ini semua sudah siap. Surat laporan informasinya akan kita layangkan ke pihak - pihak terkait. Kita juga minta agar awak media ikut mengawalnya. Kepseknya harus dicopot, jika terbukti ada kesalahan harus ditindak tegas, " tegasnya.



Diminta kepada APH agar memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOS tahun 2019 hingga 2021. 


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah belum dapat dikonfirmasi.(JP - Red)


Berita Terkini

TerPopuler