Periksa Penggunaan Dana BOS SDN 104230 Tanjung Sari -->

Periksa Penggunaan Dana BOS SDN 104230 Tanjung Sari

Senin, 06 Juni 2022, Senin, Juni 06, 2022


Deli Serdang, JAYAPOST.COM
- Penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering disalahgunakan dan salah penggunaannya.



Seperti halnya, penggunaan dana BOS SDN 104230 Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang yang diduga tidak sesuai dan patut dipertanyakan.


Pengguna anggaran dana BOS dari Tahun 2019 sampai dengan 2021 di SDN 104230 Tanjung Sari, seperti pada komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, Pengembangan Perpustakaan, Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran, Kegiatan Belajar dan Ekstrakurikuler dan pembayaran honor.


Salah satu contohnya pada tahun 2020,  Pengembangan Perpustakaan mencapai Rp. 114.802.700 (Tahap 1 Rp.32.864.800, Tahap 2 Rp.77.051.800, Tahap 3 Rp.4.886.100).


Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah mencapai Rp. 117.990.400 (Tahap 1 Rp. 35.864.800, Tahap 2 Rp.32.356.150, Tahap 3 Rp.50.059.150).


Pembayaran honor mencapai Rp. 113.200.000 (Tahap 1 Rp. 35.800.000, Tahap 2 Rp. 43.000.000, Tahap 3 Rp. 34.400.000).


Diminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dalan Kepolisian agar memeriksa penggunaan BOS SDN 104230 Tanjung Sari TA 2019 hingga 2021.



Dalam hal ini Ketua DPC LSM Penjara-PN Deli Serdang Ahmad Khomaini mengatakan akan terus menggiring masalah ini sampai ke penegak hukum.



" Kita akan minta dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan penggunaan dana BOS tersebut oleh tim auditor seperti Inspektorat dan BPK. Yang pasti juga harus diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan dan Kepolisian, " jelasnya.



Lanjut Khomaini mengatakan bahwa sedang memepersiap surat - surat laporan, mengumpulkan data dan hasil investigasi. 



" Dalam dua atau tiga hari ini semua sudah siap. Surat laporan informasinya akan kita layangkan ke pihak - pihak terkait. Kita juga minta agar awak media ikut mengawalnya. Kepseknya harus dicopot, jika terbukti ada kesalahan harus ditindak tegas, " tegasnya.


Sementara saat dikonfirmasi awak media ini melalui surat dengan nomor 096/II/JP - JPTV/IV/2021 hingga saat ini tidak ada jawaban. Diketahui Kepala Sekolah sudah berganti.


Diminta kepada APH agar memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah yang lama selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOS tahun 2019 hingga 2021. (JP - Red)


Berita Terkini

TerPopuler