Notification

×

Iklan

Atasi Masalah Sampah Percut Sei Tuan, Pemkab Deli Serdang Harus Gandeng Badan Usaha

Senin, 24 Oktober 2022 | Senin, Oktober 24, 2022 WIB Last Updated 2022-10-24T15:52:03Z

TPS Kelurahan Kenangan Perumnas Mandala

Percut Sei Tuan, Jayapost.com
- Polemik masalah sampah di Kecamatan Percut Sei Tuan belum juga dapat teratasi. Pemkab Deli Serdang harus menggandeng seluruh lapisan, guna mengatasi permasalahan sampah di Kecamatan Percut Sei Tuan.


Salah satunya dengan menggandeng badan usaha milik swasta ataupun Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam pengelolaan sampah. Hal ini sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.


Seperti pada Bab V Pasal 20 ayat 3 yang berbunyi " Penyediaan lahan TPS 3R dan SPA di Kecamatan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dapat dikerjasamakan dengan pelaku usaha, masyarakat dan/atau badan usaha di bidang kebersihan atau persampahan".


Ketua LSM LARaS, Firdaus Tanjung mengatakan dengan skitar 250 ton sampah Percut Sei Tuan setiap harinya, jelas TPS yang ada di Kelurahan Kenangan tidak dapat menampungnya.


" Dengan minimnya armada truk sampah dan jauhnya TPA, jelas tidak dapat menampung sampah masyarakat Percut Sei Tuan. Apalagi TPS yang ada di Kelurahan Kenangan jelas tidak sanggup menampung, " ujarnya.


Lanjut Firdaus, sudah saat Pemkab Deli Serdang membuat beberapa TPS 3R di Kecamatan Percut Sei Tuan. Pembuatan TPS 3R bisa dilakukan berkerjasama dengan swasta ataupun dengan Bumdes. Pemkab Deli Serdang juga harus membuat perda, agar Pemerintahan Desa dapat mengelola sampah.


Dalam hal ini, Pemkab jangan terlalu kaku dan harus sedikit loyal terhadap penanganan sampah di Percut Sei Tuan. Anggota DPRD Deli Serdang Dapil VI Percut Sei Tuan/Batang Kuis juga harus peduli, karena ini untuk kepentingan masyarakat banyak, jangan hanya berdiam diri.


Sesuai dengan Perda nomor 4 Tahun 2021 tentang pengelolahan sampah pada Bab V Pasal 20 ayat 1 " Pengelolaan sampah di TPS 3R dan SPA dilakukan oleh UPTD pengelolaan sampah dan dapat dikerjasamakan dan/atau diselenggarakan badan usaha dibidang kebersihan atau persampahan dibawah pembinaan dan pengawasan pemerintah".


Sudah saatnya Pemkab Deli Serdang mengaplikasikan Perda nomor 4 Tahun 2021 di Kecamatan Percut Sei Tuan. JP.Red.03.Indra

×
Berita Terbaru Update