Notification

×

Iklan


Polri Tetapkan 6 Tersangka Kerusuhan Stadion Kanjuruhan, 3 Diantaranya Polisi

Kamis, 06 Oktober 2022 | Kamis, Oktober 06, 2022 WIB Last Updated 2022-10-06T13:57:04Z

Jakarta, Jayapost.com
- Kapolri Jendral Listyo Sigit dalam Konfrensi Pers, Kamis (6/10/2022) tetapkan 6 tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.


Kerusuhan yang terjadi usai pertandingan antara Arema FC VS Persebaya memakan ratusan korban jiwa, Sabtu (1/10/2022) yang lalu.


Dari keenam tersangka tersebut, tiga diantaranya merupakan aparat kepolisian.


Keenam tersangka tersebut adalah IR HAL merupakan Direktur PT. LIB karena tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, verifikasi Stadion Kanjuruhan sebelumnya pada tahun 2020, sementara saat akan dilaksakan pertandingan tidak ada dilakukan verifikasi lagi.


Lalu  AH merupakan Panitia Pelaksana pertandingan yang bertanggung jawab atas Over Kapasitas Stadion, Stadion yang berkapasitas 38.000 menjadi 42.000. Selanjutnya SS merupakan Security Officer yang tidak membuat dokumen keamanan dan saat kerusuhan terjadi lebih memilih meninggalkan Stadion Kanjuruhan dan menyuruh Steward lainnya untuk meninggalkan Stadion.


Selanjutnya tiga tersangka lainnya dari pihak kepolisian, Wahyu SS merupakan Kabag Ops Polres Malang yang mengetahui larangan dari FIFA untuk menggunakan gas air mata dalam Stadion dan pada saat kejadian tersebut tidak mencegah secara langsung penggunaan gas air mata.


Ada juga H merupakan Brimob dari Polda Jawa Timur yang memberikan komando untuk menembakkan gas air mata ke tribun penonton, selanjutnya A yang juga memberi komando untuk penggunaan gas air dalam kerusuhan tersebut.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mengatakan masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. JP/Red







×
Berita Terbaru Update