Percut Sei Tuan, Jayapost.com - Rehab sedang berat dua ruang kelas SDN 101766 Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan patut dipertanyakan. Salah satu pembangunan tersebut tanpa plank proyek dan diduga tidak sesuai aturan atau spesifikasi pembangunan/rehab ruang kelas.
Diketahui, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. Angkasa Terang Makmur dengan pagu sebesar Rp. 151.470.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Deli Serdang tahun 2022.
Menurut Direktur Eksekutif LSM LARaS Firdaus Tanjung mengatakan rehab ruang kelas tersebut bisa dianggap siluman dan melanggar Undang undang Nomor 14 tahun 2008.
" Dengan tidak adanya plank pekerjaan, proyek tersebut bisa dianggap siluman dan jelas melanggar Undang undang KIP. Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang seharusnya mengerti tentang hal tersebut, " ujarnya.
Lanjut Firdaus mengatakan penegak hukum dan auditor harus menjalankan fungsinya terhadap proyek - proyek seperti ini.
Dari pantauan awak media, rehab ruang kelas tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan spesifikasinya. Seperti tidak pakai ring balok untuk atap dan tiang cor baru.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban konfirmasi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. JP.Red.03.Tim
