Notification

×

Iklan

Mantap!! Camat Akan Tegakkan Perda, Terkait PKL Pasar Gambir

Selasa, 20 Desember 2022 | Selasa, Desember 20, 2022 WIB Last Updated 2022-12-21T06:47:45Z

Percut Sei Tuan, Jayapost.com
- Permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Gambir, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi permasalahan  dari tahun ketahun yang tidak terselesaikan. Menindak lanjuti masalah tersebut, Muspika Percut Sei Tuan yang dipimpin Camat Percut Sei Tuan A. Fitriyan Syukri SSTP, MSi lakukan Rapat bersama pihak - pihak yang terkait di Aula Kantor Camat Percut Sei Tuan, Selasa (20/12/2022).


Dalam rapat tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Trantib Percut Sei Tuan Harun Indra Mulia mengatakan bahwa sudah melakukan upaya - upaya sosialisasi dan penertiban persuasif.


" Kita sudah melakukan prosedur sesuai SOP seperti 3x menyurati, melakukan sosialisasi dan melakukan penertiban secara persuasif seperti hanya menertibkan meja lapak ditempat yg salah dan tidak pernah mengangkat dagangannya. Sudah dilakukan beberapa kali musyarawarah dan menghasilkan beberapa kesepakatan, namun semua dilanggar dan semakin parah, " jelasnya.


Salah satu pedagang yang hadir Ibu Nur mengatakan jangan hanya Pasar Gambir yang ditertibkan, tempat lain juga harus ditertibkan. Hal ini juga disampaikan Ketua Forum Pedagang, Yakub yang menganggap Pemerintah Kecamatan kurang perhatian terhadap PKL dan PKL tidak mau berdagang didalam (lokasi Pasar yang ada didalam) dengan alasan sewa mahal dan tidak laku.


Salah satu warga masyarakat Pasar 8 mengatakan kalau sudah berulangkali pedagang diberikan kesempatan, namun tetap tidak mengindahkan. Jadi masyarakat meminta pemerintah agar menerapkan Perda.


Hal senada juga disampaikan penasehat LSM Formapera Percut Sei Tuan, Hamdani Nasution. " Kecamatan harus menegakkan Perda, karena sudah beberapa bulan dilakukan segala upaya, namun tidak juga membuahkan hasil. Jadi kita juga berharap anggota DPRD mengawal penegakan perda. Karena Anggota Dewan yg membuat dan mengesahkan Perda, " ujar Hamdani.


Menanggapi hal tersebut, Camat Percut Sei Tuan A. Fitriyan Syukri SSTP, MSi langsung mengambil tindakan dan keputusan tegas yang akan menegakkan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum.


" Kita kecamatan tidak pernah melarang org berjualan dan tidak pernah menggusur pasar gambir, untuk itu Saya emutuskan tidak ada yg berjualan diatas parit dan akan menegakkan Perda nomor 7 tahun 2015 pada tahun 2023 mendatang. Menjelang Natal dan tahun baru hanya dilakukan sosialisasi dengan surat pemberitahuan. Setelah itu kita akan melakukan penindakan penertiban sesuai perda, " tegas Camat.


Lanjut Camat menjelaskan bahwa tujuan Muspika untuk menata  Kecamatan Percut Sei Tuan ini lebih baik dan lebih maju lagi. Kegiatan sosialisasi dan penertiban sudah lakukan selama beberapa bulan ini dan membuahkan hasil yang baik, dengan demikian maka perlu diambil tindakan tegas.


Keputusan Camat tersebut disambut dengan tepuk tangan yang meriah oleh masyarakat yang hadir dalam rapat. Camat mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat atas tindakan tegas penegakkan Perda.

Penulis    : Indra
Editor      : Redaksi

×
Berita Terbaru Update